YLKI Minta Kementerian PUPR dan Pemprov DKI Sikapi Kasus Komika Acho

Minggu, 06 Agustus 2017 - 23:06 WIB
YLKI Minta Kementerian...
YLKI Minta Kementerian PUPR dan Pemprov DKI Sikapi Kasus Komika Acho
A A A
JAKARTA - Menanggapi kasus komedian Acho yang dipolisikan pihak pengembang Green Pramuka, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian PUPR dan Pemprov DKI tegas menyikapi pelanggaran hak konsumen yang dilakukan oleh pengelola dan pegembang.

‎"Terhadap fenomena ini, YLKI meminta dan merekomendasikan agar Kementerian PUPR dan Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Perumahan, harus tegas menyikapi pelanggaran hak konsumen (penghuni) yang dilakukan oleh pengelola dan pengembang," ujar Ketua YLKI Tulus Abadi melalui keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Minggu (6/8/2017).

‎Dikatakan, Kementerian PUPR dan Pemprov DKI tidak bisa lepas tanggung jawab terhadap maraknya pelanggaran konsumen oleh pengelola atau pengembang apartemen. "YLKI mendesak Dinas Perumahan Pemprov DKI untuk pro aktif memfasilitasi mediasi antara konsumen dengan developer, untuk dapat dicari penyelesaian di luar pengadilan (out of court setlement)," pungkasnya.

‎Pihaknya pun mendesak Kementerian PUPR untuk mereview semua klausula yang dibuat oleh pengembang atau pengelola, baik klausula dalam PPJB atau AJB rumah susun dan klausula dalam kontrak pengelolaan. "Klausula baku adalah hal yang dilarang dalam UU Perlindungan Konsumen," terangnya.

Menurutnya, pengelola idealnya ditunjuk dan dipilih oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Sehingga pengelola akan profesional dan tunduk perintah P3SRS bukan sebaliknya.

Dia menilai, depelover hanya setengah hati untuk melepas pengelolaannya. Untuk itu, ia meminta agar segala bentuk intervensi pengelola atau pengembang dapat dihentikan dengan segera

"Hentikan segala bentuk intervensi pengelola/pengembang dalam pembentukan P3SRS dan pengelolaan. Intervensi yang biasa dilakukan oleh pengelola biasanya melalui tekanan psikis, diskriminasi perlakuan, hingga perampasan HAM konsumen," tegasnya.
(kri)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Berita Terkini
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
16 menit yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
7 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
9 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
9 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
9 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
9 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved