YLKI Minta Kementerian PUPR dan Pemprov DKI Sikapi Kasus Komika Acho

Minggu, 06 Agustus 2017 - 23:06 WIB
YLKI Minta Kementerian...
YLKI Minta Kementerian PUPR dan Pemprov DKI Sikapi Kasus Komika Acho
A A A
JAKARTA - Menanggapi kasus komedian Acho yang dipolisikan pihak pengembang Green Pramuka, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian PUPR dan Pemprov DKI tegas menyikapi pelanggaran hak konsumen yang dilakukan oleh pengelola dan pegembang.

‎"Terhadap fenomena ini, YLKI meminta dan merekomendasikan agar Kementerian PUPR dan Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Perumahan, harus tegas menyikapi pelanggaran hak konsumen (penghuni) yang dilakukan oleh pengelola dan pengembang," ujar Ketua YLKI Tulus Abadi melalui keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Minggu (6/8/2017).

‎Dikatakan, Kementerian PUPR dan Pemprov DKI tidak bisa lepas tanggung jawab terhadap maraknya pelanggaran konsumen oleh pengelola atau pengembang apartemen. "YLKI mendesak Dinas Perumahan Pemprov DKI untuk pro aktif memfasilitasi mediasi antara konsumen dengan developer, untuk dapat dicari penyelesaian di luar pengadilan (out of court setlement)," pungkasnya.

‎Pihaknya pun mendesak Kementerian PUPR untuk mereview semua klausula yang dibuat oleh pengembang atau pengelola, baik klausula dalam PPJB atau AJB rumah susun dan klausula dalam kontrak pengelolaan. "Klausula baku adalah hal yang dilarang dalam UU Perlindungan Konsumen," terangnya.

Menurutnya, pengelola idealnya ditunjuk dan dipilih oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Sehingga pengelola akan profesional dan tunduk perintah P3SRS bukan sebaliknya.

Dia menilai, depelover hanya setengah hati untuk melepas pengelolaannya. Untuk itu, ia meminta agar segala bentuk intervensi pengelola atau pengembang dapat dihentikan dengan segera

"Hentikan segala bentuk intervensi pengelola/pengembang dalam pembentukan P3SRS dan pengelolaan. Intervensi yang biasa dilakukan oleh pengelola biasanya melalui tekanan psikis, diskriminasi perlakuan, hingga perampasan HAM konsumen," tegasnya.
(kri)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Berita Terkini
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
1 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
2 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
5 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
11 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved