Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 1,7 Kilogram Sabu

Kamis, 03 Agustus 2017 - 20:01 WIB
Bea Cukai Bandara Soetta...
Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 1,7 Kilogram Sabu
A A A
JAKARTA - Dua orang perempuan asal Kenya dan Indonesia dibekuk oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, dan Bareskrim Polri. Keduanya ditangkap lantaran mencoba menyelundupkan 73 butir kapsul berisi sabu dengan berat 1,7 kilogram dengan cara ditelan, dan dimasukkan ke dalam bagian intimnya.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Erwin Situmorang mengatakan, tersangka pertama dalam pengungkapan kasus ini adalah MFN, perempuan asal Kenya, Afrika.

"Tersangka MFN ditangkap pada Minggu 9 Juli 2017, di Terminal 2D Bandara Soetta," kata Erwin kepada Koran SINDO, di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C, Bandara Soetta, Kamis (3/8/2017).

Ditambahkan Erwin, MFN terbang dengan menggunakan pesawat Qatar Airways dari Ghana, Afrika Barat. Petugas yang curiga lalu melakukan pemeriksaan badan perempuan tersebut

Pemeriksaan badan dilakukan secara menyeluruh oleh petugas wanita. Hasilnya, ditemukan 26 butir kapsul berisi 305 gram sabu yang disembunyikan dalam alat vitalnya.

"Selain 26 butir kapsul berisi sabu yang ditemukan di celana dalam, ada 44 butir kapsul sabu lainnya yang dimasukan lewat lubang anus atau dengan cara disodom oleh tersangka MFN," sambung Erwin.

Dengan demikian, total sabu yang ditelan perempuan berambut pirang itu berjumlah 70 butir kapsul. Proses pengeluaran sabu dari dalam perut dan anus itu dilakukan secara bertahap.

"Tersangka mengeluarkan sabu yang telah ditelannya secara bertahap keesokan harinya, mulai pagi hari pukul 05.12 WIB, hingga malam pukul 20.50 WIB. Total sabu yang dikeluarkan 70 butir," terang Erwin.

Pengungkapan ini kemudian diteruskan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar ditindaklanjuti. Petugas gabungan lalu bergerak ke wilayah Jakarta Utara.

Menurut tersangka MFN, dia disuruh seseorang bernama Frank dari Ghana, untuk mengantar sabu ke sebuah hotel, di kawasan Jakarta Utara. Setibanya di hotel, sabu akan diambil orang suruhan.

Namun, rencana itu bocor. Orang suruhan Frank tidak pernah datang mengambil barang haram tersebut. Akhirnya, perempuan paruh baya dengan barang bukti sabu yang ditelannya dibawa ke Bareskrim Polri.

Kasubdit 1 Narkoba Bareskrim Polri Kombes Enggar Pareanom mengatakan, pada Senin 17 Juli 2017, pihaknya kembali mendapat laporan adanya penangkapan tersangka sabu dari Kuala Lumpur.

Kali ini, tersangkanya TKW berinisial SS. Sama dengan MFN, wanita berambut hitam dan panjang ini membawa tiga butir kapsul berisi sabu dengan cara ditelan, dan dimasukkan dalam kemaluan.

"SS ditangkap di Terminal 2D Bandara Soetta. Setelah melakukan perjalanan dari Kuala Lumpur, Malaysia, pada Senin 17 Juli 2017. Sabu dibawa dengan cara dimasukkan di kemaluan," kata Enggar.

Pemeriksaan badan secara menyeluruh terhadap SS juga dilakukan petugas perempuan. Setelah pakaiannya ditanggalkan semua, baru diketahui sabu tersebut dimasukan ke dalam alat vital, lalu ditutup dengan pembalut wanita.

"Tersangka SS membawa tiga butir kapsul berisi sabu dengan berat 609 gram. Sabu itu rencananya akan diambil oleh orang suruhan yang memerintah SS, di hotel kawasan Bandara Soetta," sambungnya.

Hari itu juga, sekitar pukul 17.45 WIB, orang suruhan yang diketahui berinisial A datang menemui SS. Saat serah terima barang, petugas gabungan yang telah mengintai langsung menangkap tersangka A.

Kepada polisi, A mengaku hanya disuruh mengambil barang tersebut oleh seorang berinisial Y. Keesokan harinya, petugas bergerak ke tempat persembunyian Y di Jakarta Timur lalu menangkapnya.

"Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan petugas di lapangan untuk mengungkap tersangka lain yang terlibat dalam peredaran narkotika jaringan internasional ini," tegas Enggar Pareanom.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan UU No35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara.

"Dari barang bukti yang diamankan dalam operasi ini, kami berhasil menyelamatkan 14.000 jiwa generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
(poe)
Berita Terkait
Sinergi Bea Cukai, TNI...
Sinergi Bea Cukai, TNI dan BNN Gagalkan Sabu 30 Kg
Sabu Seberat 119 Kg...
Sabu Seberat 119 Kg Diamankan Bea Cukai di Perairan Aceh
Bea Cukai dan Bareskrim...
Bea Cukai dan Bareskrim Berhasil Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu Asal Kongo
Bea Cukai Sumbagtim...
Bea Cukai Sumbagtim Amankan Ribuan Gram Sabu
Bea Cukai dan BNN Gagalkan...
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 148,3 Gram Sabu asal Malaysia
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Berita Terkini
Tol Trans Jawa Ramai...
Tol Trans Jawa Ramai saat Libur Waisak, Ribuan Kendaraan Padati Gerbang Tol Utama
6 jam yang lalu
Dari Penyidik KPK hingga...
Dari Penyidik KPK hingga Dirreskrimum Polda NTT, Jejak Karier Kombes Sigit Haryono
7 jam yang lalu
Usai Libur Panjang,...
Usai Libur Panjang, Arus Kendaraan Masuk Jabotabek Diperkirakan Naik Mulai Hari Ini dan Besok
8 jam yang lalu
Anggota KKB Pelaku Pembakaran...
Anggota KKB Pelaku Pembakaran Perumahan Pemkab dan Penembakan Pesawat Ditangkap
8 jam yang lalu
Mama Sinta Tegaskan...
Mama Sinta Tegaskan ke Jakarta Inisiatif dan Pakai Biaya Sendiri
9 jam yang lalu
Ledakan Bom Diduga Sisa...
Ledakan Bom Diduga Sisa Perang Dunia II Guncang Biak Numfor, 5 Orang Tewas
9 jam yang lalu
Infografis
11 Bandara Papua Ditutup...
11 Bandara Papua Ditutup Sementara Imbas Penembakan Pesawat Smart Air
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved