1.194 Napi di Kepri Dapat Remisi Lebaran, 26 Orang Langsung Bebas
A
A
A
TANJUNGPINANG - Sebanyak 1.194 orang narapidana (napi) di Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan resmi khusus Lebaran Idul Fitri 1438 Hijriah. Dari seribuan orang itu, 26 orang di antaranya langsung bebas. Selebihnya mendapatkan potongan tahanan mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
"Total dari delapan pemasyarakatan yang mendapat remisi sebanyak 1.194 orang, sebanyak 26 orang langsung bebas," kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri Rinto Gunawan saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2017).
Dia menjelaskan, yang mendapat remisi khusus Lebaran di antaranya di Lapas Tanjungpinang sebanyak 416 orang tiga orang di antaranya langsung bebas, Lapas Batam sebanyak 343 orang empat orang di antaranya langsung bebas, Lapas Narkotika sebanyak 14 orang satu orang di antaranya langsung bebas. "Di Lapas ada delapan orang yang langsung bebas," ujar dia.
Sementara, di Rutan Tanjungpinang sebanyak 48 orang di antaranya satu orang langsung bebas, Rutan Batam sebanyak 115 orang dua di antaranya langsung bebas, Rutan Tanjungbalai Karimun sebanyak 213 orang 15 orang di antaranya langsung bebas, Cabang Rutan Tanjungpinang di Dabo Singkep sebanyak 17 orang, dan Lembaga Pemasyarakat Khusus Anak Batam sebanyak 22 orang.
"Khusus untuk di Rutan ada 18 orang yang langsung bebas."
Menurut Rinto, besaran remisi yang diterima narapidana mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Untuk mendapatkan remisi khusus ini narapidana harus berkelakuan baik, masa tahanan sudah dijalani di atas enam bulan. "Yang jelas semua syarat harus dipenuhi."
Dia menuturkan, pihak Kemenkumham terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada napi dan warga binaan yang ada di Kepri. Apalagi saat ini kasus pelarian napi marak terjadi di lapas. "Kita upaya memberikan pelayanan dan pembinaan yang terbaik," pungkasnya.
"Total dari delapan pemasyarakatan yang mendapat remisi sebanyak 1.194 orang, sebanyak 26 orang langsung bebas," kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri Rinto Gunawan saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2017).
Dia menjelaskan, yang mendapat remisi khusus Lebaran di antaranya di Lapas Tanjungpinang sebanyak 416 orang tiga orang di antaranya langsung bebas, Lapas Batam sebanyak 343 orang empat orang di antaranya langsung bebas, Lapas Narkotika sebanyak 14 orang satu orang di antaranya langsung bebas. "Di Lapas ada delapan orang yang langsung bebas," ujar dia.
Sementara, di Rutan Tanjungpinang sebanyak 48 orang di antaranya satu orang langsung bebas, Rutan Batam sebanyak 115 orang dua di antaranya langsung bebas, Rutan Tanjungbalai Karimun sebanyak 213 orang 15 orang di antaranya langsung bebas, Cabang Rutan Tanjungpinang di Dabo Singkep sebanyak 17 orang, dan Lembaga Pemasyarakat Khusus Anak Batam sebanyak 22 orang.
"Khusus untuk di Rutan ada 18 orang yang langsung bebas."
Menurut Rinto, besaran remisi yang diterima narapidana mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Untuk mendapatkan remisi khusus ini narapidana harus berkelakuan baik, masa tahanan sudah dijalani di atas enam bulan. "Yang jelas semua syarat harus dipenuhi."
Dia menuturkan, pihak Kemenkumham terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada napi dan warga binaan yang ada di Kepri. Apalagi saat ini kasus pelarian napi marak terjadi di lapas. "Kita upaya memberikan pelayanan dan pembinaan yang terbaik," pungkasnya.
(zik)