473 Tahanan Kabur, Eks Kepala Keamanan Rutan Pekanbaru Jadi Tersangka
A
A
A
PEKANBARU - Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan tersangka baru dalam kasus pungli (pungutan liar) yang berujung kaburnya 473 tahanan Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Tersangka adalah eks kepala keamanan rutan.
"Tersangka adalah Taufik, mantan kepala keamanan rutan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, Sabtu (3/6/2017).
Penetapan tersangka kepada Taufik setelah pihak kepolisian mengantongi dua alat bukti kuat terhadap praktik pungli di Rutan.
Guntur menjelaskan bahwa Taufik diduga kuat 'berbisnis' ruang sel kepada para napi dan tahanan.
"Tersangka diduga kuat melakukan praktik pungli dengan memindahkan penghuni Rutan dari sel yang sempit ke sel yang lebih longgar," ucap.
Dengan penetapan Taufik, Polda Riau sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dimana sebelumnya, polisi menetapkan RK dan MR yang merupakan mantan sipir Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Polisipun menyatakan kemungkinan bakal ada tersangka baru jika penyidik sudah mengantongi alat bukti lagi. Dalam kasus ini polisi sudah melakukan pemeriksa puluhan saksi. Sementara untuk tersangka Taufik belum dilakukan penahanan.
"Kasusnya masih terus dikembangkan," tukasnya.
Seperti diketahui, pada 5 Mei 2017 sebanyak 473 tahanan Rutan Pekanbaru kabur. Mereka melarikan diri karena tidak tahanan dengan penganiayaan dan praktik pungli. Over kapasitas membuat salah satu penyebab pegawai Rutan sering melakukan pemerasan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang beberapa waktu lalu ke Riau pun mencopot Kepala Rutan Pekanbaru dan Kepala Kanwil Hukum dan HAM Riau terkait kasus pungli dan penganiayaan. Hingga saat ini masih seratusan tahanan masih belum tertangkap.
"Tersangka adalah Taufik, mantan kepala keamanan rutan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, Sabtu (3/6/2017).
Penetapan tersangka kepada Taufik setelah pihak kepolisian mengantongi dua alat bukti kuat terhadap praktik pungli di Rutan.
Guntur menjelaskan bahwa Taufik diduga kuat 'berbisnis' ruang sel kepada para napi dan tahanan.
"Tersangka diduga kuat melakukan praktik pungli dengan memindahkan penghuni Rutan dari sel yang sempit ke sel yang lebih longgar," ucap.
Dengan penetapan Taufik, Polda Riau sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dimana sebelumnya, polisi menetapkan RK dan MR yang merupakan mantan sipir Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Polisipun menyatakan kemungkinan bakal ada tersangka baru jika penyidik sudah mengantongi alat bukti lagi. Dalam kasus ini polisi sudah melakukan pemeriksa puluhan saksi. Sementara untuk tersangka Taufik belum dilakukan penahanan.
"Kasusnya masih terus dikembangkan," tukasnya.
Seperti diketahui, pada 5 Mei 2017 sebanyak 473 tahanan Rutan Pekanbaru kabur. Mereka melarikan diri karena tidak tahanan dengan penganiayaan dan praktik pungli. Over kapasitas membuat salah satu penyebab pegawai Rutan sering melakukan pemerasan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang beberapa waktu lalu ke Riau pun mencopot Kepala Rutan Pekanbaru dan Kepala Kanwil Hukum dan HAM Riau terkait kasus pungli dan penganiayaan. Hingga saat ini masih seratusan tahanan masih belum tertangkap.
(kri)