Korupsi, Mantan Kepala SMK di Merangin Dijebloskan ke Penjara
A
A
A
MERANGIN - Mantan Kepala SMK N 2 Merangin, Jambi Sukardi ditahan tim Kejari Merangin, sekitar pukul 14.00 WIB tadi.
Sukardi ditahan lantaran putusan Kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman kepadanya selama 1,5 tahun dalam kasus Korupsi dana bantuan pendidikan karakter tahun 2012 sebesar Rp 75 juta.
Kasi Pidsus Kejari Merangin Iwan Roy Charles, yang dikonfirmasi mengatakan, dalam amar putusan Mahkamah Agung, terpidana (Sukardi) telah melanggar pasal 3 UU Tipikor.
"Amar putusannya sudah sampai ke kami beberapa hari lalu, dan putusannya harus ditahan," ujar Roy.
Pantauan media ini, saat ini terpidana sedang menjalani pemeriksaan kesehatan, dan sebentar lagi akan dibawa ke Lapas Klass II B Bangko untuk menjalankan hukumannya.
Sukardi ditahan lantaran putusan Kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman kepadanya selama 1,5 tahun dalam kasus Korupsi dana bantuan pendidikan karakter tahun 2012 sebesar Rp 75 juta.
Kasi Pidsus Kejari Merangin Iwan Roy Charles, yang dikonfirmasi mengatakan, dalam amar putusan Mahkamah Agung, terpidana (Sukardi) telah melanggar pasal 3 UU Tipikor.
"Amar putusannya sudah sampai ke kami beberapa hari lalu, dan putusannya harus ditahan," ujar Roy.
Pantauan media ini, saat ini terpidana sedang menjalani pemeriksaan kesehatan, dan sebentar lagi akan dibawa ke Lapas Klass II B Bangko untuk menjalankan hukumannya.
(nag)