Hakim PTUN Dikepung Warga saat Meninjau Lahan Tambang

Senin, 08 Mei 2017 - 15:40 WIB
Hakim PTUN Dikepung...
Hakim PTUN Dikepung Warga saat Meninjau Lahan Tambang
A A A
KARAWANG - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat dikepung ratusan warga Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, dan sejumlah ormas saat melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) di lahan milik PT Mas Putih Beliung (MPB), Senin (8/5/2017). Kehadiran majelis hakim PTUN yang dipimpin Dewi Asimah dengan hakim anggota Jusak S dan Retno Nawangsih ke Desa Taman Sari merupakan sidang lanjutan atas gugatan PT MPB dengan Pemkab Karawang terkait permohonan izin eksploitasi.

Seusai sidang pemeriksaan setempat (PS) ini rombongan majelis hakim yang dikawal ketat aparat kepolisian sempat dihadang massa saat akan pulang. Proses peninjauan lapangan dilahan pertambangan PT MPB berlangsung panas karena ratusan warga sudah menunggu kedatangan majelis hakim. Namun, kepolisian berhasil membuka jalan untuk rombongan majelis hakim.

Di sekitar lokasi lahan penambangan banyak terpasang spanduk mendukung pertambangan legal dan industri di kawasan karst Pangkalan. Massa mengira kehadiran hakim PTUN ke Desa Taman Sari untuk menuntup penambangan rakyat sehingga emosi mendatangi hakim.

Suasana sempat reda ketika Ketua Majelis Hakim, Dewi Asimah menjelaskan, kepada warga jika kehadiran mereka ke Desa Taman Sari bukan untuk menutup pertambangan. Dia menjelaskan, sedang menjalankan proses sidang terkait gugatan PT MPB terhadap Pemkab Karawang.

"Maaf, saya jelaskan, kita tidak dalam rangka menutup pertambangan. Kehadiran kami di sini untuk melihat langsung area penambangan yang menjadi obyek gugatan oleh tergugat. Di sini juga ada pihak tergugat dari pemerintah ikut hadir menyaksikan langsung. Silakan warga melakukan kegiatan seperti biasa," kata Dewi Asimah.

Pada saat akan pulang rombongan hakim PTUN ini dipaksa untuk ikut ke kantor desa Taman Sari untuk mendengarkan aspirasi warga setempat. Hanya saja permintaan itu ditolak majelis hakim karena bukan bagian dari proses persidangan.

Warga diminta menyampaikan hal tersebut kepada Pemkab Karawang agar disampaikan dalam persidangan nanti. "Kami tidak memiliki kewenangan untuk mendengarkan aspirasi warga. Jika ingin menyampaikan aspirasi silahkan melalui Pemkab Karawang," kata Dewi lagi.

Namun alasan hakim PTUN ini rupanya tidak diterima oleh warga hingga ketika hakim akan masuk ke mobil langsung dihadang. Namun pihak kepolisian berupaya menghalangi maksud warga. Akhirnya terjadi dorong mendorong antara warga dengan polisi hingga sempat terjadi kericuhan karena warga mulai terprovokasi.

Akhirnya polisi mengambil sikap tegas dengan mengultimatum massa jika tidak memberi jalan akan dilakukan tindakan tegas. Warga akhirnya menyerah dan rombongan hakim bisa kembali pulang dibawah pengawalan ketat.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6509 seconds (0.1#10.140)