Proyek Apartemen Tanpa Izin Diprotes Warga Yogyakarta
A
A
A
YOGYAKARTA - Warga RW 05 Balirejo, Kelurahan Muja-Muju, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta menolak proyek pembangunan sebuah apartemen di wilayahnya. Penolakan warga bukan tanpa alasan. Pihak investor nekat memulai proyek tanpa persetujuan warga dan belum mengantongi izin dari Pemkot Yogyakarta.
"Warga menolak karena belum ada izinnya tapi beberapa hari ini sudah mulai aktivitas membangun," kata Ketua RW 05 Balirejo, Susilo, saat ditemui, Kamis (27/4/2017).
Selain aspek perizinan, diakuinya, warganya khawatir terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh keberadaan apartemen yang direncanakan memiliki ketinggian 13 lantai tersebut.
Seperti dampak lalu lintas dimana akses jalan lokasi apartemen tergolong jalan kampung yang sempit, dampak pembuangan limbah yang dikhawatirkan mencemari Kali Gajahwong yang tak jauh dari lokasi apartemen, dampak berkurangnya debit air tanah, hingga dampak sosial lainnya.
Lokasi calon apartemen yang berada persis di belakang kantor Kelurahan Muja-Muju itu pun pernah menjadi sorotan tahun lalu. Saat itu, ada investor yang juga berniat membangun apartemen dan ditolak keras oleh warga.
"Ini terulang lagi, sepertinya investor lama menjual lahannya ke investor baru karena manajemennya memang beda dengan yang tahun lalu," ujar Susilo.
Menurutnya, sosialisasi oleh investor telah dilakukan beberapa kali sejak awal tahun 2017. Namun saat sosialisasi terakhir, warga memutuskan walk out dari forum karena investor ngotot memaksakan kehendaknya meminta persetujuan warga.
"Ada tiga kepala keluarga yang terdampak langsung. Tapi penolakan juga muncul dari seluruh warga RW 05. Sebagai ketua RW, saya tentunya berupaya mengakomodir aspirasi warga," jelasnya.
Yang dia sayangkan, investor terkesan tak menghiraukan aspirasi warga. Selain penolakan telah disampaikan secara langsung, warga juga memasang spanduk bertuliskan penolakan di sejumlah titik.
Bahkan dalam waktu dekat ini warga akan melayangkan surat kepada wali kota Yogyakarta agar turun tangan menengahi persoalan ini.
Lurah Muja-Muju, Endah Widiniastuti mengaku sudah menegur pihak investor agar tak beraktivitas sebelum mendapat persetujuan warga dan melengkapi dokumen perizinan.
"Tapi mereka beralasan aktivitas bukan membangun apartemen, hanya memperbaiki pagar dan gorong-gorong," ungkapnya.
Pihaknya sendiri diundang sekali untuk menghadiri sosialisasi. Sedangkan antara warga dengan investor sudah dua kali namun tak menemui kata sepakat.
"Kami hanya mediator, sampai saat ini belum tahu perkembangan sikap warga seperti apa. Yang jelas kelurahan belum mengeluarkan tanda tangan apapun," ujarnya.
Dia berharap persoalan ini tak berlarut-larut. Jika warga menolak diminta mengungkapkan alasannya untuk dicarikan jalan keluar. Sebaliknya, jika warga sepakat, maka jangan sampai ada pihak yang dirugikan. "Sebabnya tahun lalu juga pernah ada rencana proyek apartemen dan ditolak warga," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Heri Karyawan memastikan pihaknya tak pernah mengeluarkan izin terhadap pembangunan apartemen di Kelurahan Muja-Muju tersebut. "Kami belum pernah menerima permohonan izin, kami belum keluarkan izinnya," timpalnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, perwakilan proyek apartemen yang bakal dinamai Puri Notoprojo, Mahendra belum bisa memberikan keterangan terkait aspek perizinan maupun sosialisasi ke warga.
"Nanti coba saya hubungkan ke penanggungjawab proyek yang lebih berwenang memberikan pernyataan," tandasnya.
"Warga menolak karena belum ada izinnya tapi beberapa hari ini sudah mulai aktivitas membangun," kata Ketua RW 05 Balirejo, Susilo, saat ditemui, Kamis (27/4/2017).
Selain aspek perizinan, diakuinya, warganya khawatir terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh keberadaan apartemen yang direncanakan memiliki ketinggian 13 lantai tersebut.
Seperti dampak lalu lintas dimana akses jalan lokasi apartemen tergolong jalan kampung yang sempit, dampak pembuangan limbah yang dikhawatirkan mencemari Kali Gajahwong yang tak jauh dari lokasi apartemen, dampak berkurangnya debit air tanah, hingga dampak sosial lainnya.
Lokasi calon apartemen yang berada persis di belakang kantor Kelurahan Muja-Muju itu pun pernah menjadi sorotan tahun lalu. Saat itu, ada investor yang juga berniat membangun apartemen dan ditolak keras oleh warga.
"Ini terulang lagi, sepertinya investor lama menjual lahannya ke investor baru karena manajemennya memang beda dengan yang tahun lalu," ujar Susilo.
Menurutnya, sosialisasi oleh investor telah dilakukan beberapa kali sejak awal tahun 2017. Namun saat sosialisasi terakhir, warga memutuskan walk out dari forum karena investor ngotot memaksakan kehendaknya meminta persetujuan warga.
"Ada tiga kepala keluarga yang terdampak langsung. Tapi penolakan juga muncul dari seluruh warga RW 05. Sebagai ketua RW, saya tentunya berupaya mengakomodir aspirasi warga," jelasnya.
Yang dia sayangkan, investor terkesan tak menghiraukan aspirasi warga. Selain penolakan telah disampaikan secara langsung, warga juga memasang spanduk bertuliskan penolakan di sejumlah titik.
Bahkan dalam waktu dekat ini warga akan melayangkan surat kepada wali kota Yogyakarta agar turun tangan menengahi persoalan ini.
Lurah Muja-Muju, Endah Widiniastuti mengaku sudah menegur pihak investor agar tak beraktivitas sebelum mendapat persetujuan warga dan melengkapi dokumen perizinan.
"Tapi mereka beralasan aktivitas bukan membangun apartemen, hanya memperbaiki pagar dan gorong-gorong," ungkapnya.
Pihaknya sendiri diundang sekali untuk menghadiri sosialisasi. Sedangkan antara warga dengan investor sudah dua kali namun tak menemui kata sepakat.
"Kami hanya mediator, sampai saat ini belum tahu perkembangan sikap warga seperti apa. Yang jelas kelurahan belum mengeluarkan tanda tangan apapun," ujarnya.
Dia berharap persoalan ini tak berlarut-larut. Jika warga menolak diminta mengungkapkan alasannya untuk dicarikan jalan keluar. Sebaliknya, jika warga sepakat, maka jangan sampai ada pihak yang dirugikan. "Sebabnya tahun lalu juga pernah ada rencana proyek apartemen dan ditolak warga," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Heri Karyawan memastikan pihaknya tak pernah mengeluarkan izin terhadap pembangunan apartemen di Kelurahan Muja-Muju tersebut. "Kami belum pernah menerima permohonan izin, kami belum keluarkan izinnya," timpalnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, perwakilan proyek apartemen yang bakal dinamai Puri Notoprojo, Mahendra belum bisa memberikan keterangan terkait aspek perizinan maupun sosialisasi ke warga.
"Nanti coba saya hubungkan ke penanggungjawab proyek yang lebih berwenang memberikan pernyataan," tandasnya.
(sms)