Pemkot Yogyakarta Akan Telusuri Status Tanah Makam

Selasa, 25 April 2017 - 06:32 WIB
Pemkot Yogyakarta Akan...
Pemkot Yogyakarta Akan Telusuri Status Tanah Makam
A A A
YOGYAKARTA - Sebanyak 115 lahan pemakaman umum di Kota Yogyakarta akan ditelusuri status tanahnya. Hal itu sebagai upaya awal mengantisipasi lahan makam kosong yang semakin berkurang jumlahnya.

"Ini untuk langkah awal optimalisasi lahan yang sudah ada, 115 makam itu berada di tengah perkampungan," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Hari Setyawacana, Senin (24/4/2017).

Jika hasil penelusuran ada lahan makam yang berada di tanah negara, kata Hari, Pemkot Yogyakarta bisa melakukan penataan. Selain itu, Pemkot juga akan mengupayakan agar lahan pemakaman umum di kampung memperoleh alas hak menjadi lahan milik pemerintah daerah atau memperoleh kekancingan apabila tanah tersebut berstatus sebagai Sultan Ground atau Pakualam Ground.

"Saat ini banyak pemakaman umum di kampung yang belum tertata rapi. Jika tertata, mungkin ada sisa lahan yang masih bisa digunakan."

Diketahui, Kota Yogyakarta saat ini tercatat ada 190 lahan pemakaman. Dari jumlah tersebut, 115 makam di antaranya berada di tanah negara dan Sultan Ground yang dikelola oleh masyarakat.

Makam milik Pemkot Yogyakarta yang dikelola melalui kecamatan ada empat lokasi namun semuanya sudah penuh sejak beberapa tahun lalu, yaitu Makam Pracimoloyo Pakuncen di Kecamatan Wirobrajan, Makam Sasonoloyo di Mergangsan, Makam Sariloyo di Mantrijeron, dan Makam Utaraloyo Tegalrejo. Sisanya adalah pemakaman keluarga yang menempati tanah hak milik.

Terkait wacana pengadaan lahan makam baru di luar Kota Yogyakarta, dia mengakui hingga kini baru tahap kajian mengenai lokasi dan luasan yang dibutuhkan, terutama mempertimbangkan jarak yang tidak terlalu jauh dari kota serta tata ruang di daerah setempat.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta Edy Muhammad mengatakan, optimalisasi lahan makam bisa dilakukan dengan mendata pemakaman yang sudah tidak dirawat ahli waris selama periode waktu tertentu.

"Jadi tak menutup kemungkinan besar lahan itu dapat dipakai oleh warga lain. Jika masih satu keluarga, bisa juga dengan opsi menumpuk makam," ujarnya.
(zik)
Berita Terkait
Gawat, Keuangan Pemkot...
Gawat, Keuangan Pemkot Yogya hanya Bertahan Sampai September 2020
Lewat Akun Pribadinya,...
Lewat Akun Pribadinya, Wawali Yogyakarta Purwadi Nyatakan Terpapar COVID-19
Forpi Yogya: ASN Bolos...
Forpi Yogya: ASN Bolos Kerja Harus Ditindak Tegas
Buka Parkir Ilegal di...
Buka Parkir Ilegal di Jalan Sarkem Yogyakarta, 2 Jukir Digulung Polisi
TPA Piyungan Tutup,...
TPA Piyungan Tutup, Pengambilan Sampah ke Rumah Warga Yogya Dihentikan
Pemkot Yogyakarta Luncurkan...
Pemkot Yogyakarta Luncurkan Prangko Seri Malioboro, Pos Indonesia Berikan Apresiasi
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
1 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
1 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
3 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
3 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
4 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
5 jam yang lalu
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved