Pemkot Yogyakarta Akan Telusuri Status Tanah Makam

Selasa, 25 April 2017 - 06:32 WIB
Pemkot Yogyakarta Akan Telusuri Status Tanah Makam
Pemkot Yogyakarta Akan Telusuri Status Tanah Makam
A A A
YOGYAKARTA - Sebanyak 115 lahan pemakaman umum di Kota Yogyakarta akan ditelusuri status tanahnya. Hal itu sebagai upaya awal mengantisipasi lahan makam kosong yang semakin berkurang jumlahnya.

"Ini untuk langkah awal optimalisasi lahan yang sudah ada, 115 makam itu berada di tengah perkampungan," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Hari Setyawacana, Senin (24/4/2017).

Jika hasil penelusuran ada lahan makam yang berada di tanah negara, kata Hari, Pemkot Yogyakarta bisa melakukan penataan. Selain itu, Pemkot juga akan mengupayakan agar lahan pemakaman umum di kampung memperoleh alas hak menjadi lahan milik pemerintah daerah atau memperoleh kekancingan apabila tanah tersebut berstatus sebagai Sultan Ground atau Pakualam Ground.

"Saat ini banyak pemakaman umum di kampung yang belum tertata rapi. Jika tertata, mungkin ada sisa lahan yang masih bisa digunakan."

Diketahui, Kota Yogyakarta saat ini tercatat ada 190 lahan pemakaman. Dari jumlah tersebut, 115 makam di antaranya berada di tanah negara dan Sultan Ground yang dikelola oleh masyarakat.

Makam milik Pemkot Yogyakarta yang dikelola melalui kecamatan ada empat lokasi namun semuanya sudah penuh sejak beberapa tahun lalu, yaitu Makam Pracimoloyo Pakuncen di Kecamatan Wirobrajan, Makam Sasonoloyo di Mergangsan, Makam Sariloyo di Mantrijeron, dan Makam Utaraloyo Tegalrejo. Sisanya adalah pemakaman keluarga yang menempati tanah hak milik.

Terkait wacana pengadaan lahan makam baru di luar Kota Yogyakarta, dia mengakui hingga kini baru tahap kajian mengenai lokasi dan luasan yang dibutuhkan, terutama mempertimbangkan jarak yang tidak terlalu jauh dari kota serta tata ruang di daerah setempat.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta Edy Muhammad mengatakan, optimalisasi lahan makam bisa dilakukan dengan mendata pemakaman yang sudah tidak dirawat ahli waris selama periode waktu tertentu.

"Jadi tak menutup kemungkinan besar lahan itu dapat dipakai oleh warga lain. Jika masih satu keluarga, bisa juga dengan opsi menumpuk makam," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7856 seconds (0.1#10.140)