Korupsi Proyek Jembatan, Mantan Kadis PU Rohil Ditahan Jaksa

Kamis, 30 Maret 2017 - 07:50 WIB
Korupsi Proyek Jembatan, Mantan Kadis PU Rohil Ditahan Jaksa
Korupsi Proyek Jembatan, Mantan Kadis PU Rohil Ditahan Jaksa
A A A
PEKANBARU - Pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Ibas Kasri, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rohil. Ibas Ditahan terkait kasus korpsi pembangunan Jembatan Pedamaran II. Dalam kasus ini negara dirugikan Rp 2,5 miliar.

Penahanan terhadap Ibas setelah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan maraton. Setelah mengantongi bukti dan melakukan pemeriksaan saksi tidak lama lagi kasusnya akan bergulir ke pengadilan.

"Tersangka Ibas akan kita tahan selama 20 hari setelah penahanan yang mulai kita lakukan hari ini," ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugen‎g Riyanta, Rabu (29/3/2017).

Dia menjelaskan, proyek multi years jembatan Pedamaran Rohil dilakukan pada tahun 2008-2012 dengan mengguras dana Rp260 miliar.

Namun temuan penyidik, proyek tersebut dikorupsi pada tahun 2009 dengan melakukan pengerjaan fiktif sehingga negera dirugikan Rp 2,5 miliar.

Selain itu, Kejati Riau juga menetapkan satu tersangka lagi dalam proyek jembatan Pedamaran berinisial MB, bos PT Lapiganesa Tama dari Bandung.

"PT Lapiganesa Tama merupakan sebagai penanggungjawab dan pengawas proyek jembatan itu," ujarnya.

Sebelumnya pihak kejaksaan juga sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi berjamaah, Wan Amir mantan Sekda Rohil.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5471 seconds (0.1#10.140)