Divonis 6 Tahun Penjara, Bupati Banyuasin Nonaktif Tersenyum

Kamis, 23 Maret 2017 - 21:23 WIB
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Bupati Banyuasin Nonaktif Tersenyum
A A A
PALEMBANG - Bupati Banyuasin nonaktif, Yan Anton Ferdian divonis oleh majelis hakim selama 6 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Arifin serta hakim anggota Paluko dan Haridi dalam sidang lanjutan kasus suap proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin, Kamis (23/3/2017).

Selain itu, Yan Anton juga didenda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

Dalam persidangan, Yan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12 huruf a dan b, undang-undang nomor 31 tentang korupsi, lantaran telah meminta uang melalui bawahannya untuk kebutuhan pribadinya.

"Menyatakan terdakwa Yan anton, bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan melanggar Pasal 12 huruf a dan b dengan penjara 6 tahun, denda Rp200 juta subsider satu bulan penjara," kata Arifin.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Yan Anton untuk dipilih selama tiga tahun. "Hak politik terdakwa juga akan dicabut selama tiga tahun," tegasnya.

Sementara Yan Anton sendiri langsung menerima vonis yang diberikan majelis hakim. Bahkan Yan terlihat mengembangkan senyum dan menyatakan akan menjalani vonis yang diberikan majelis hakim tersebut.

"Kami menghargai apa yang dijatuhkan majelis hakim. Mulai hari ini ke depan, saya akan menjalani masa tahanan seperti vonis tersebut," kata Yan Anton seraya tersenyum dihadapan awak media.

Hukuman itu, kataYan Anton, akan dijadikannya sebagai momen untuk lebih mendekatkan diri kepada sang pencipta. "Salat dan ngaji jelas akan saya lakukan. Akan menjalani kehidupan seperti biasa, cuma tempatnya saja yang berbeda," tututnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, menyatakan pikir-pikir akan vonis tersebut.

Sebab, vonis yang diberikan majelis hakim diketahui lebih rendah dua tahun dari tuntutan yang dibacakan JPU KPK RI, beberapa waktu lalu.
(nag)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
38 menit yang lalu
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
2 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
3 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
3 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
4 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
5 jam yang lalu
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved