Anggota DPRD Sarolangun yang Berfoto Saat Nyabu Dipolisikan Istrinya
A
A
A
SAROLANGUN - Kabar ancaman Sari Asih, akan melaporkan suaminya, Hps anggota DPRD Sarolangun, Jambi ke polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika, jenis sabu, ternyata bukan gertakan semata. Terbukti, Rabu (15/3/2017), Sari Asih didampingi adik perempuannya, mendatangi Polres Sarolangun.
Tujuannya, tak lain untuk melaporkan perbuatan suaminya, yang selama ini diduga kerap mengkonsumsi sabu-sabu. Tak hanya itu, dihadapan Kasat Narkoba, AKP Sandy Mutaqqin, Sari Asih membenarkan, jika foto Hps yang sedang mengonsumsi sabu, dan diposting lewat Medsos, beberapa hari yang lalu, memang benar adanya. Foto itu, diambil saat hubungan rumah tangganya masih terjalin dengan baik.
Meski demikian, Sari Asih mengaku cukup kecewa, usai melaporkan kelakuan suaminya ke Satuan Narkoba Polres Sarolangun.
Kekecewaannya, berawal saat dia tak berhasil mendapatkan bukti laporan. Rencananya, bukti laporan itu, akan dia gunakan untuk dimasukkan ke DPRD dan DPC PDIP Sarolangun.
"Aku mau minta bukti, bahwa aku sudah melapor. Tapi, pak Kasat Narkoba tidak mau ngasih. Katanya, peraturan minta bukti laporan gak ada. Jadi tidak boleh minta bukti sudah melapor," ungkapnya.
Dia berharap, Sat Narkoba segera mengambil langkah ke depan, guna mengungkap dugaan kasus suaminya, yang dituding kerap menggunakan narkotika. Apalagi, Hps adalah salah satu wakil rakyat, yang patut menjadi panutan banyak masyarakat.
"Kalau sudah nanti terbukti positif memakai sabu, penjarakan saja langsung. Tak usah direhab lagi. Tapi, kata polisi, Hps bisa ditangkap, jika ada Barang Bukti (BB) bersamanya. Jika tidak, polisi tidak bisa melakukan penangkapan, dan hanya bisa memanggil Hps untuk dikonfirmasi dan dimintai keterangan," katanya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Sarolangun, AKP Sandy Mutaqqin, dikonfirmasi terkait laporan Sari Asih, mengatakan, sudah menerima laporan dan akan menanggapinya. Namun, pihaknya hanya bisa memanggil Hps untuk dimintai keterangan terkait foto, bukan melakukan penangkapan Hps.
"Kalau narkoba, bisa ditangkap. Tapi harus tertangkap tangan. Seperti sedang menggunakan sabu dan ada alat bukti yang kuat. Minimal, harus ada dua alat bukti. Namun, selain lidik, Hps akan kita panggil. Tapi, harus melalui izin gubernur. Sebab, Hps adalah pihak legislatif, bukan masyarakat biasa," timpalnya.
Dia menyebutkan, jika Hps terbukti positif menggunakan narkoba, maka akan hanya bisa dilakukan rehabilitasi. Kecuali Hps tertangkap tangan sedang menggunakan narkoba.
"Cuma itu, satu satunya jalan. Kecuali tertangkap tangan. Seperti, narkoba harus bersamanya. Contohnya, sabu dalam kantong atau di rumahnya. Dan ada bukti seperti alat bong dan kaca pirek. Tapi pada saat penangkapan," jelasnya.
Selain itu, dia juga menyarankan Sari Asih membuat surat pengaduan secara formal. Dengan syarat melampirkan bukti-bukti, seperti foto-foto Hps saat mengonsumsi sabu.
"Juga bukti kain sarung dan pakaian yang dikenakan Hps saat foto diambil. Bukti-bukti itu, akan kita gunakan sebagai dasar awal untuk melakukan penyelidikan. Dan kita juga akan pelajari dulu. Sebab, foto yang diposting itu, adalah foto lima bulan yang lalu," tukasnya.
Tujuannya, tak lain untuk melaporkan perbuatan suaminya, yang selama ini diduga kerap mengkonsumsi sabu-sabu. Tak hanya itu, dihadapan Kasat Narkoba, AKP Sandy Mutaqqin, Sari Asih membenarkan, jika foto Hps yang sedang mengonsumsi sabu, dan diposting lewat Medsos, beberapa hari yang lalu, memang benar adanya. Foto itu, diambil saat hubungan rumah tangganya masih terjalin dengan baik.
Meski demikian, Sari Asih mengaku cukup kecewa, usai melaporkan kelakuan suaminya ke Satuan Narkoba Polres Sarolangun.
Kekecewaannya, berawal saat dia tak berhasil mendapatkan bukti laporan. Rencananya, bukti laporan itu, akan dia gunakan untuk dimasukkan ke DPRD dan DPC PDIP Sarolangun.
"Aku mau minta bukti, bahwa aku sudah melapor. Tapi, pak Kasat Narkoba tidak mau ngasih. Katanya, peraturan minta bukti laporan gak ada. Jadi tidak boleh minta bukti sudah melapor," ungkapnya.
Dia berharap, Sat Narkoba segera mengambil langkah ke depan, guna mengungkap dugaan kasus suaminya, yang dituding kerap menggunakan narkotika. Apalagi, Hps adalah salah satu wakil rakyat, yang patut menjadi panutan banyak masyarakat.
"Kalau sudah nanti terbukti positif memakai sabu, penjarakan saja langsung. Tak usah direhab lagi. Tapi, kata polisi, Hps bisa ditangkap, jika ada Barang Bukti (BB) bersamanya. Jika tidak, polisi tidak bisa melakukan penangkapan, dan hanya bisa memanggil Hps untuk dikonfirmasi dan dimintai keterangan," katanya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Sarolangun, AKP Sandy Mutaqqin, dikonfirmasi terkait laporan Sari Asih, mengatakan, sudah menerima laporan dan akan menanggapinya. Namun, pihaknya hanya bisa memanggil Hps untuk dimintai keterangan terkait foto, bukan melakukan penangkapan Hps.
"Kalau narkoba, bisa ditangkap. Tapi harus tertangkap tangan. Seperti sedang menggunakan sabu dan ada alat bukti yang kuat. Minimal, harus ada dua alat bukti. Namun, selain lidik, Hps akan kita panggil. Tapi, harus melalui izin gubernur. Sebab, Hps adalah pihak legislatif, bukan masyarakat biasa," timpalnya.
Dia menyebutkan, jika Hps terbukti positif menggunakan narkoba, maka akan hanya bisa dilakukan rehabilitasi. Kecuali Hps tertangkap tangan sedang menggunakan narkoba.
"Cuma itu, satu satunya jalan. Kecuali tertangkap tangan. Seperti, narkoba harus bersamanya. Contohnya, sabu dalam kantong atau di rumahnya. Dan ada bukti seperti alat bong dan kaca pirek. Tapi pada saat penangkapan," jelasnya.
Selain itu, dia juga menyarankan Sari Asih membuat surat pengaduan secara formal. Dengan syarat melampirkan bukti-bukti, seperti foto-foto Hps saat mengonsumsi sabu.
"Juga bukti kain sarung dan pakaian yang dikenakan Hps saat foto diambil. Bukti-bukti itu, akan kita gunakan sebagai dasar awal untuk melakukan penyelidikan. Dan kita juga akan pelajari dulu. Sebab, foto yang diposting itu, adalah foto lima bulan yang lalu," tukasnya.
(sms)