Korupsi, Tiga Pegawai Disdik Ditahan Kejari Garut
A
A
A
GARUT - Tiga pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut ditahan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015.
Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut melakukan pemeriksaan intensif dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Selain tiga pegawai Disdik Garut Kejari juga menahan seorang rekanan yang juga berstatus sebagai tersangka. Para tersangka ini diduga terlibat korupsi dalam pengadaan alat peraga SMK yang dibiayai DAK di tahun 2015.
Kepala Kejari Garut Mamik Suligiono menjelaskan, para tersangka akan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Garut. Penahanan, jelas Mamik, dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Sebelumnya sudah kami periksa. Hari ini kami panggil lagi secara resmi sebagai tersangka. Penyidik pun perlu melakukan penahanan untuk mempercepat proses ke penanganan kasusnya," kata Mamik di Kantor Kejari Garut, Jumat (10/3/2017).
Menurut Mamik, sebelum ditahan keempat orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan tidak dilakukan setelah penetapan status, karena pihak Kejari Garut masih menunggu hasil penghitungan kerugian dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kerugian dan keterangan saksi ada. Prosedural tersangka sudah semua. Andai ada praperadilan, kami sudah siap semua," ucapnya.
Mamik menjelaskan, kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan para tersangka mencapai Rp400 juta. Kasus itu bermula dari pengadaan alat peraga di SMK.
"Dalam prosesnya para tersangka melakukan penyelewengan di dua sekolah. Kerugian Rp 400 juta itu baru dari satu sekolah saja. Jadi kasus ini masih bisa berkembang. Kemungkinan tersangka baru masih ada," katanya.
Ketiga pegawai Disdik yang ditahan, lanjut Mamik, berinisial S, M dan D. Sedangkan satu rekanan yang ditahan berinisial T.
"Peran para tersangka, masih didalami penyidik. Kami sudah memeriksa 18 saksi dalam kasus ini. Saksi di luar juga masih banyak. Kasusnya masih berkembang. Jadi perannya belum bisa kami sebutkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, pada 2015 lalu tersangka S menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana Disdik Garut. Namun jabatan S diturunkan oleh Bupati Garut di awal 2017 ini menjadi Kepala UPT Pendidikan.
"Sementara M, merupakan Kasi Sarana Disdik Garut, dan D merupakan staf di Bidang Sarana," jelasnya.
Kuasa hukum para tersangka, Djohan Djauhari, menyesalkan adanya penahanan yang dilakukan Kejari. Namun demikian, Djohan mengaku menghormati dan menghargai hak subjektif penyidik dari Kejari Garut.
"Klien kami tidak akan melarikan diri dan tak mungkin menghilangkan barang bukti. Sebab barang bukti sudah disita penyidik. Saya juga pastikan, klien kami tak akan melawan hukum lain," kata Djohan.
Djohan mengaku akan meminta penanggunan penahanan kepada para kliennya. "Mudah-mudahan pak Kadis (Disdik Garut) bisa ikut menjamin untuk penangguhan. Apalagi dalam kasus ini klien kami melakukannya karena jabatan," ucapnya.
Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut melakukan pemeriksaan intensif dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Selain tiga pegawai Disdik Garut Kejari juga menahan seorang rekanan yang juga berstatus sebagai tersangka. Para tersangka ini diduga terlibat korupsi dalam pengadaan alat peraga SMK yang dibiayai DAK di tahun 2015.
Kepala Kejari Garut Mamik Suligiono menjelaskan, para tersangka akan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Garut. Penahanan, jelas Mamik, dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Sebelumnya sudah kami periksa. Hari ini kami panggil lagi secara resmi sebagai tersangka. Penyidik pun perlu melakukan penahanan untuk mempercepat proses ke penanganan kasusnya," kata Mamik di Kantor Kejari Garut, Jumat (10/3/2017).
Menurut Mamik, sebelum ditahan keempat orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan tidak dilakukan setelah penetapan status, karena pihak Kejari Garut masih menunggu hasil penghitungan kerugian dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kerugian dan keterangan saksi ada. Prosedural tersangka sudah semua. Andai ada praperadilan, kami sudah siap semua," ucapnya.
Mamik menjelaskan, kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan para tersangka mencapai Rp400 juta. Kasus itu bermula dari pengadaan alat peraga di SMK.
"Dalam prosesnya para tersangka melakukan penyelewengan di dua sekolah. Kerugian Rp 400 juta itu baru dari satu sekolah saja. Jadi kasus ini masih bisa berkembang. Kemungkinan tersangka baru masih ada," katanya.
Ketiga pegawai Disdik yang ditahan, lanjut Mamik, berinisial S, M dan D. Sedangkan satu rekanan yang ditahan berinisial T.
"Peran para tersangka, masih didalami penyidik. Kami sudah memeriksa 18 saksi dalam kasus ini. Saksi di luar juga masih banyak. Kasusnya masih berkembang. Jadi perannya belum bisa kami sebutkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, pada 2015 lalu tersangka S menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana Disdik Garut. Namun jabatan S diturunkan oleh Bupati Garut di awal 2017 ini menjadi Kepala UPT Pendidikan.
"Sementara M, merupakan Kasi Sarana Disdik Garut, dan D merupakan staf di Bidang Sarana," jelasnya.
Kuasa hukum para tersangka, Djohan Djauhari, menyesalkan adanya penahanan yang dilakukan Kejari. Namun demikian, Djohan mengaku menghormati dan menghargai hak subjektif penyidik dari Kejari Garut.
"Klien kami tidak akan melarikan diri dan tak mungkin menghilangkan barang bukti. Sebab barang bukti sudah disita penyidik. Saya juga pastikan, klien kami tak akan melawan hukum lain," kata Djohan.
Djohan mengaku akan meminta penanggunan penahanan kepada para kliennya. "Mudah-mudahan pak Kadis (Disdik Garut) bisa ikut menjamin untuk penangguhan. Apalagi dalam kasus ini klien kami melakukannya karena jabatan," ucapnya.
(nag)