Dua Tersangka Korupsi Stadion Mini Dijebloskan ke Penjara
Selasa, 28 Februari 2017 - 22:05 WIB
Dua Tersangka Korupsi Stadion Mini Dijebloskan ke Penjara
A
A
A
MERANGIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini di Kecamatan Tiang Pumpung, Merangin, Jambi. Dua tersangka yang ditahan, yakni Oga berperan sebagai pengelola dan Yunasril sebagai kontraktor.
Keduanya ditahan Selasa (28/2/2017) sekitar pukul 19.00 WIB, setelah diperiksa selama enam jam sejak pukul 13.00 WIB. "Sekarang kita titipkan dulu di Lapas Bangko, guna penyidikan lebih lanjut," ujar Kasi Pidsus Kejari Merangin,Iwan Roy Carles.
Pria yang akrab disapa Roy in menjelaskan, pemeriksaan terhadap dua tersangka sudah berlangsung senjak delapan bulan terakhir. Mereka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menyulitkan proses penyidikan.
Untuk diketahui, pembangunan dua stadion mini di Kecamatan Tiang Pumpung bersumber dari dana Kemenpora. Setiap stadion mendapat anggaran senilai Rp190 juta, namun setelah dilakukan pemeriksaan, nilai bangunan stadion di bawah Rp100 juta.
Keduanya ditahan Selasa (28/2/2017) sekitar pukul 19.00 WIB, setelah diperiksa selama enam jam sejak pukul 13.00 WIB. "Sekarang kita titipkan dulu di Lapas Bangko, guna penyidikan lebih lanjut," ujar Kasi Pidsus Kejari Merangin,Iwan Roy Carles.
Pria yang akrab disapa Roy in menjelaskan, pemeriksaan terhadap dua tersangka sudah berlangsung senjak delapan bulan terakhir. Mereka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menyulitkan proses penyidikan.
Untuk diketahui, pembangunan dua stadion mini di Kecamatan Tiang Pumpung bersumber dari dana Kemenpora. Setiap stadion mendapat anggaran senilai Rp190 juta, namun setelah dilakukan pemeriksaan, nilai bangunan stadion di bawah Rp100 juta.
(wib)