Turis Afrika Selundupkan 1 Kg Sabu-Sabu Dalam Celana Korset
A
A
A
DENPASAR - Turis asal Afrika, Olwethu Sizwekazi Macinga (28) berusaha menyelundupkan narkoba sebanyak 1.154 Kilogram melalui Bandara Internasional I Gusti Nguraj Rai pada 19 Februari 2017. Namun, usaha Macinga menyembunyikan sabu-sabu dalam celana korset terdeteksi petugas Bea Cukai Ngurah Rai.
Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto mengatakan, ada dua bungkus sabu-sabu seberat 146 gram dan 414 gram disembunyikan pada bagian perut dalam korset celana yang dipakai. Sedangkan satu bungkus sabu-sabu lainnya seberat 324 gram disembunyikan di selangkangan dalam celana korset.
Dia menjelaskan, tersangka ini tiba di Bandara Ngurah Rai menggunakan pesawat Qatar Airways nomor penerbangan QR960 rute Doha-Denpasar pukul 23.00 WITA pada Minggu 19 Februari 2017. "Dia ke sini memang sudah ada arahan. Ada yang memesan dari Jakarta dan diturunkan di Bali," katanya di Denpasar, Kamis (23/2/2017).
Budi mengaku menangkap pelaku lantaran prilakunya yang mencurigakan. Saat diperiksa petugas diketahui menyembunyikan narkoba di badannya. "Hasil interogasi memang narkoba itu akan diedarkan di Bali," jelasnya.
Pelaku melanggar Pasal 102 huruf e UU No 17/2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, tersangka juga juga melanggar Pasal 113 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling paling 20 tahun. "Pelaku telah diserahkan ke pihak Polda Bali untuk ditindak lanjuti," pungkasnya.
Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto mengatakan, ada dua bungkus sabu-sabu seberat 146 gram dan 414 gram disembunyikan pada bagian perut dalam korset celana yang dipakai. Sedangkan satu bungkus sabu-sabu lainnya seberat 324 gram disembunyikan di selangkangan dalam celana korset.
Dia menjelaskan, tersangka ini tiba di Bandara Ngurah Rai menggunakan pesawat Qatar Airways nomor penerbangan QR960 rute Doha-Denpasar pukul 23.00 WITA pada Minggu 19 Februari 2017. "Dia ke sini memang sudah ada arahan. Ada yang memesan dari Jakarta dan diturunkan di Bali," katanya di Denpasar, Kamis (23/2/2017).
Budi mengaku menangkap pelaku lantaran prilakunya yang mencurigakan. Saat diperiksa petugas diketahui menyembunyikan narkoba di badannya. "Hasil interogasi memang narkoba itu akan diedarkan di Bali," jelasnya.
Pelaku melanggar Pasal 102 huruf e UU No 17/2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, tersangka juga juga melanggar Pasal 113 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling paling 20 tahun. "Pelaku telah diserahkan ke pihak Polda Bali untuk ditindak lanjuti," pungkasnya.
(wib)