Masih Disegel Tim Saber, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang Tutup

Jum'at, 10 Februari 2017 - 17:16 WIB
Masih Disegel Tim Saber, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang Tutup
Masih Disegel Tim Saber, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang Tutup
A A A
SUMEDANG - Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumedang masih ditutup sejak Jumat pagi (10/2/2017). Ruang pelayanan kantor tersebut masih disegel, dan kantor tampak sepi, tak nampak seorang pegawai pun beraktivitas, dan lampu di halaman kantor dibiarkan menyala.

Hanya terlihat dua orang Satpam yang berjaga di kantor tersebut. Namun ketika disapa enggan membuka pintu pagar dan hanya menjawab dari kejauhan.

"Tutup," sahutnya di Pos Satpam Kantor Pertanahan Sumedang menjawab sapaan KORAN SINDO Jumat (10/2/2017). Sebelumnya pada Kamis sore 9 Februari kantor tersebut disegel pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Provinsi Jawa Barat

Sementara, anggota Tim Yustisi Saber Pungli Sumedang yang juga Kasatreskrim AKP Budi Nuryanto mengatakan, dua oknum pegawai Kantor Pertanahan Sumedang bagian pelayanan, inisil A (Ibu Ayum) dan D (Dudi) yang kena OTT langsung dibawa Tim Saber Pungli Provinsi Jawa Barat ke Mapolda Jabar.

"Malam diperiksa di Reskrim Sumedang setelah langsung dibawa ke Mapolda Jabar. etailnya seperti apa saya tidak tahu karena yang memeriksa bukan kami (Tim Yustisi Saber Pungli Sumedang)," ujarnya.

Dia mengakui, bahwa dua oknum pegawai Kantor Pertanahan Sumedang tersebut tertangkap tangan karena dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah.

"Informasinya dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah. Pemeriksaan itu kewenang Tim Yustisi Saber Pungli Provinsi bekerjasama dengan Tipikor Polda Jabar. Lebih jelasnya yang berhak menyampaikan informasi itu Polda Jabar," tuturnya.

Sementara, menurut informasi yang dihimpun KORAN SINDO, pungli pembuatan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Sumedang tersebut telah berlangsung lama.

Dimana, dalam tiap pembuatan satu sertifikat, oknum Kantor Pertanahan Sumedang memungut biaya tambahan Rp3 juta, diluar biaya yang telah diatur dalam PP Nomor 128/2015 dan PP Nomor 13/2010 tentang Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Pemerhati Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumedang Nandang Suherman mengaku senang karena praktik pungli di Kantor Pertanahan Sumedang bisa terungkap.

"Saya mengapresiasi kinerja Tim Saber Pungli Provinsi Jabar yang melakukan OTT di Kantor Pertanahan Sumedang. Apa yang dilakukan tim saber ini tentunya sangat menohok karena praktik pungli di kantor Pertanahan Sumedang ini sudah berlangsung lama dan dianggap biasa," kata Nandang yang juga Ketua Pusat Pengkajian dan Pengembangan Masyarakat Lokal (P3ML) ini.

Selain itu, kata dia, praktik pungli di Kantor Pertanahan Sumedang ini selama ini terkesan sulit diberantas karena ketidakterbukaan instansi vertikal negara ini hingga tidak adanya kejelasan proses pembuatan sertifikat tanah.

"Masyarakat, khususnya yang awam sejauh ini seakan buntu dan hanya menerima ketika dalam proses pembuatannya oknum pegawai Kantor Pertanahan meminta sejumlah uang diluar ketentuan yang ditetapkan negara. Pungli di Kantor Pertanahan ini seakan sulit diberantas," timpalnya.

Sehingga, lanjut dia, OTT yang dilakukan Tim Saber Pungli Provinsi Jabar menjadi momen bagi masyarakat Sumedang untuk melawan praktik pungli yang terjadi pada setiap pelayanan publik yang diselenggarakan negara, termasuk di Kantor Pertanahan Sumedang.

"OTT yang dilakukan tim saber provinsi ini juga harus menjadi pemicu bagi Tim Saber Pungli Sumedang untuk bekerja dan memberantas berbagai praktik pungli, khususnya yang terjadi di pelayanan publik di Sumedang.

Sejauh ini, saya selalu mengkritisi bahwa Tim Saber Pungli Sumedang sama sekali tidak ada kerjanya dan terkesan jadi Tim Sabar Pungli," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6605 seconds (0.1#10.140)