Begini Cara Melaporkan Kasus Pungli dan Korupsi di Lingkungan Pemprov DKI

Jum'at, 25 November 2022 - 06:33 WIB
loading...
Begini Cara Melaporkan...
Inspektorat DKI Jakarta, Inspektur Syaifulah Hidayat.Foto/MPI/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat tidak segan melaporkan dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh pegawainya. Pelanggaran kode etik tersebut dapat dilaporkan melalui Sistem Pengaduan Terpadu (SIPADU) di laman inspektorat.jakarta.go.id.

Inspektorat DKI Jakarta, Inspektur Syaifulah Hidayat mengatakan, aduan tersebut dinamakan whistleblower system (WBS)."Jika ada pegawai Pemprov DKI yang tersinyalir melakukan tindakan korupsi, bisa dilaporkan melalui sistem ini. Sehingga nanti inspektorat bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Syaifulah pada Kamis (24/11/2022).

Syaiful menuturkan, WBS ini terintergrasi dengan sistem Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya soal korupsi, masyarakat juga bisa melaporkan segala bentuk tindakan yang melanggar etika seperti pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.

"Setiap ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menerima gratifikasi harus ditolak. Kalau sudah terlanjur diterima harus melaporkan ke sistem Pemprov DKI Jakarta terkoneksi langsung dengan KPK," tuturnya.Baca: Sistem Pelayanan Satu Pintu DKI Jakarta Bakal Diterapkan di Kerajaan Kamboja

Syaifulah menegaskan, Pemprov DKI berkomitmen dalam menanggulangi tindakan KKN tersebut. Selain, WBS Pemprov DKI juga memiliki Saber Pungli untuk memberantas pungli, tim ini diisi oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta dan aparat penegak hukum.

Syaifulah mengakui sejauh ini memang sudah ada beberapa laporan terkait Korupsi masuk ke dalam WBS. "Kalau terjadi (korupsi) akan ada pemeriksaan dan ada hukumnya disiplin sesuai derajat kesalahannya," ucapnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Militer China Mempromosikan...
Militer China Mempromosikan 2 Jenderal Baru setelah Banyak yang Dipecat karena Korupsi
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Rekomendasi
Terungkap Alasan Roy...
Terungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi soal Pasal Penetapan Tersangka
Meski Ada Ancaman, Kedubes...
Meski Ada Ancaman, Kedubes Iran Ucapkan Terima Kasih kepada Delegasi yang Hadiri Pemakaman Khamenei
Goyang Dominasi AS dan...
Goyang Dominasi AS dan Sekutunya di Asia, China dan Rusia Gelar Latihan Perang
Berita Terkini
Pengendara Ninja yang...
Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap, Begini Penampakannya
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
Dihadiri Komedian Narji,...
Dihadiri Komedian Narji, Khitanan Massal PSI Banten di Tangsel Diikuti Ratusan Peserta
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gerebek Pabrik Narkoba Internasional Beromzet Rp360 Miliar, Transaksi Pakai Kripto
KM Makmur Jaya Mati...
KM Makmur Jaya Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, 150 Penumpang Dievakuasi
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved