Empat Pengedar Narkoba Dibekuk saat Pesta Sabu-sabu
A
A
A
MERANGIN - Empat pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Bangko dibekuk Sat Narkoba Polres Merangin saat pesta sabu-sabu. Keempat tersangka pengedar yang ditangkap, adalah SE (39) warga Sungai Mas Bangko, JF (31) warga Kabupaten Musi Rawas Utara, DD (26) warga Kelurahan Dusun Bangko, dan seorang perempuan WL (28) warga Sungai Mas Bangko.
Polisi mengamankan barang bukti ganja sebanyak delapan paket yang dibungkus kertas. Satu bungkus besar ganja dibungkus dengan tisu warna merah dan sabu-sabu sebanyak 1,35 gram.
“Anggota Sat Narkoba mengamankan empat pelaku penyalahangunaan narkotika di wilayah lingkungan Sungai Mas Bukit Keramat. Dari tangan keempat tersangka diamankan ganja dan sabu-sabu serta perlengkapan untuk mengisap sabu-sabu,” kata Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro melalui Paur Humas Ipda Sitorus, Senin (6/2/2017).
Sesampai di Polres Merangin, keempat tersangka menjalani tes urine dan hasilnya positif narkoba. Saat ini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainya. Mengingat keempat pelaku belum memberikan informasi darimana barang haram tersebut diperoleh.
“Untuk keempat pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1,Pasal 112 Ayat 1 Undang – Undang No 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” pungkas Sitorus.
Polisi mengamankan barang bukti ganja sebanyak delapan paket yang dibungkus kertas. Satu bungkus besar ganja dibungkus dengan tisu warna merah dan sabu-sabu sebanyak 1,35 gram.
“Anggota Sat Narkoba mengamankan empat pelaku penyalahangunaan narkotika di wilayah lingkungan Sungai Mas Bukit Keramat. Dari tangan keempat tersangka diamankan ganja dan sabu-sabu serta perlengkapan untuk mengisap sabu-sabu,” kata Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro melalui Paur Humas Ipda Sitorus, Senin (6/2/2017).
Sesampai di Polres Merangin, keempat tersangka menjalani tes urine dan hasilnya positif narkoba. Saat ini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainya. Mengingat keempat pelaku belum memberikan informasi darimana barang haram tersebut diperoleh.
“Untuk keempat pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1,Pasal 112 Ayat 1 Undang – Undang No 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” pungkas Sitorus.
(wib)