Bocah 8 Tahun yang Dipasung Ayahnya di Karawang, Dibebaskan Dinkes

Senin, 23 Januari 2017 - 14:49 WIB
Bocah 8 Tahun yang Dipasung...
Bocah 8 Tahun yang Dipasung Ayahnya di Karawang, Dibebaskan Dinkes
A A A
KARAWANG - Erik, (8) bocah yang dipasung ayah kandungnya selama 3 tahun mulai menjalani pemeriksaan medis tim dokter dari Dinas Kesehatan (Dinkes).

Dari hasil pemeriksaan sementara Erik diketahui menderita gangguan jiwa atau abnormal sehingga butuh penanganan serius hingga sembuh.

Untuk penyembuhan Erik secara spiritual di tangani oleh Pesantren Attoripiyah dan secara medis oleh tim dokter.

"Kalau perawatannya di pesantren, kita hanya mengontrol paling tidak sebulan sekali," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit, Dinas Kesehatan, dokter Sri Sugiharti, Senin (23/1/2017)

Menurut Sri dari hasil pemeriksaan pihaknya menyimpulkan Erik menderita gangguan jiwa. Melihat dari latar belakng keluarganya Erik menderita gangguan jiwa karena tidak mendapatkan kasih sayang ibu sejak balita.

Orangtuanya bercerai dan Erik tinggal dengan ayahnya yang secara ekonomi kekurangan. Selain itu faktor bilogis juga menjadi pemicu sakit jiwa yang dialami erik.

"Banyak faktor yang memicu sesorang menderita gangguan jiwa. Tapi yang penting sekarang ini kita fokus kepada proses penyembuhan biar Erik kembali normal," katanya.

Sementara itu Pengurus Pondok Pesantren Attoripiyah, Sofyan Budi mengatakan Erik akan ditangani di pondoknya dengan cara pengobatan terapy refleksi dan zikir.

Selain itu Erik akan diberikan ramuan tradisional. Karena Erik masih tergolong dibawah umur maka pengobatannya juga lebih kepada bagaimana memberikan kasih sayang yang selama ini tidak didapatkan dari orang tuanya.

"Erik seperti merindukan sosok yang memberikannya kasih sayang. Waktu pertama datang ke sini Erik langsung memeluk istri saya dan minta digendong," kata Sofyan.

Menurut Sofyan untuk pengobatan Erik hingga sembuh pihaknya belum bisa memastikan berapa lama. Hanya saja dia mengungkapkan minimal pengobatan yang dilakukan di pondok pesantren 45 hari atau hingga dinyatakan sembuh.

setiap pasien yang datang harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pengurusa pesantren hingga dinyatakan sembuh. "Sepanjang pasien mengikuti aturan kita Insya Allah kita akan upayakan penyembuhannya," katanya.

Sementara itu Wakil Bupati Karawang, Jimmy Ahmad Zamksari memberikan apreasiasi kepada dinas kesehatan yang bekerja cepat untuk menangani Erik.
Menurutnya Erik harus segera mendapat pengobatan baik secara medis atau mental agar segera pulih.

"Kita sebagai orang tua harus ikut bertanggung jawab jika ada anak-anak yang teraniaya seperti Erik ini," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Yang Waras Ngalah: Kenangan...
Yang Waras Ngalah: Kenangan dan Hikmah Sowan Abah Anom
Sambil Tertawa, Pria...
Sambil Tertawa, Pria Ini Terjun dari Lantai II Pasar Beringharjo
Salah Apa, Tetangga...
Salah Apa, Tetangga Tega Pukul Nenek Soleha hingga Tewas
Teror Pria Berkeliaran...
Teror Pria Berkeliaran Bawa Sabit Gegerkan Warga Purbalingga
Dua Warga dengan Gangguan...
Dua Warga dengan Gangguan Jiwa di Riau Dinyatakan Positif COVID-19
Heboh Orang Gila Bakar...
Heboh Orang Gila Bakar Lumbung Padi di Kabupaten Enrekang
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
20 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
1 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
3 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved