Bocah 8 Tahun yang Dipasung Ayahnya di Karawang, Dibebaskan Dinkes

Senin, 23 Januari 2017 - 14:49 WIB
Bocah 8 Tahun yang Dipasung...
Bocah 8 Tahun yang Dipasung Ayahnya di Karawang, Dibebaskan Dinkes
A A A
KARAWANG - Erik, (8) bocah yang dipasung ayah kandungnya selama 3 tahun mulai menjalani pemeriksaan medis tim dokter dari Dinas Kesehatan (Dinkes).

Dari hasil pemeriksaan sementara Erik diketahui menderita gangguan jiwa atau abnormal sehingga butuh penanganan serius hingga sembuh.

Untuk penyembuhan Erik secara spiritual di tangani oleh Pesantren Attoripiyah dan secara medis oleh tim dokter.

"Kalau perawatannya di pesantren, kita hanya mengontrol paling tidak sebulan sekali," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit, Dinas Kesehatan, dokter Sri Sugiharti, Senin (23/1/2017)

Menurut Sri dari hasil pemeriksaan pihaknya menyimpulkan Erik menderita gangguan jiwa. Melihat dari latar belakng keluarganya Erik menderita gangguan jiwa karena tidak mendapatkan kasih sayang ibu sejak balita.

Orangtuanya bercerai dan Erik tinggal dengan ayahnya yang secara ekonomi kekurangan. Selain itu faktor bilogis juga menjadi pemicu sakit jiwa yang dialami erik.

"Banyak faktor yang memicu sesorang menderita gangguan jiwa. Tapi yang penting sekarang ini kita fokus kepada proses penyembuhan biar Erik kembali normal," katanya.

Sementara itu Pengurus Pondok Pesantren Attoripiyah, Sofyan Budi mengatakan Erik akan ditangani di pondoknya dengan cara pengobatan terapy refleksi dan zikir.

Selain itu Erik akan diberikan ramuan tradisional. Karena Erik masih tergolong dibawah umur maka pengobatannya juga lebih kepada bagaimana memberikan kasih sayang yang selama ini tidak didapatkan dari orang tuanya.

"Erik seperti merindukan sosok yang memberikannya kasih sayang. Waktu pertama datang ke sini Erik langsung memeluk istri saya dan minta digendong," kata Sofyan.

Menurut Sofyan untuk pengobatan Erik hingga sembuh pihaknya belum bisa memastikan berapa lama. Hanya saja dia mengungkapkan minimal pengobatan yang dilakukan di pondok pesantren 45 hari atau hingga dinyatakan sembuh.

setiap pasien yang datang harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pengurusa pesantren hingga dinyatakan sembuh. "Sepanjang pasien mengikuti aturan kita Insya Allah kita akan upayakan penyembuhannya," katanya.

Sementara itu Wakil Bupati Karawang, Jimmy Ahmad Zamksari memberikan apreasiasi kepada dinas kesehatan yang bekerja cepat untuk menangani Erik.
Menurutnya Erik harus segera mendapat pengobatan baik secara medis atau mental agar segera pulih.

"Kita sebagai orang tua harus ikut bertanggung jawab jika ada anak-anak yang teraniaya seperti Erik ini," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Yang Waras Ngalah: Kenangan...
Yang Waras Ngalah: Kenangan dan Hikmah Sowan Abah Anom
Sambil Tertawa, Pria...
Sambil Tertawa, Pria Ini Terjun dari Lantai II Pasar Beringharjo
Salah Apa, Tetangga...
Salah Apa, Tetangga Tega Pukul Nenek Soleha hingga Tewas
Teror Pria Berkeliaran...
Teror Pria Berkeliaran Bawa Sabit Gegerkan Warga Purbalingga
Dua Warga dengan Gangguan...
Dua Warga dengan Gangguan Jiwa di Riau Dinyatakan Positif COVID-19
Heboh Orang Gila Bakar...
Heboh Orang Gila Bakar Lumbung Padi di Kabupaten Enrekang
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
57 menit yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
1 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
1 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
1 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
2 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
2 jam yang lalu
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved