Penghasilan Minim, Sopir Angkot Edarkan Sabu

Rabu, 21 Desember 2016 - 21:22 WIB
Penghasilan Minim, Sopir Angkot Edarkan Sabu
Penghasilan Minim, Sopir Angkot Edarkan Sabu
A A A
SERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten membekuk E, pengedar sekaligus kurir narkoba jenis sabu. Pelaku juga sebagai kaki tangan seorang napi di Rutan Serang.

Dari tangan warga Kampung Kebedilan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 59,67 gram.

"Menurut pengakuannya, dia sudah tiga kali menjual dan yang ketiga ini dia ditangkap," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Banten AKBP Akhmad F Hidayanto, Rabu (21/12/2016).

Akhmad mengungkapkan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini sedang mendekam di Rutan Serang. "Sebagai kurir, pelaku melayani pemesanan dengan mengambil barang di wilayah Tangerang atas petunjuk O (penghuni Rutan Serang)," ungkapnya.

Sementara itu, E mengaku pekerjaan sebagai sopir angkot di Kota Serang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup. Penghasilannya sebagai sopir angkot sebesar Rp30.000 per hari.

"Kalau dihitung untuk buat beli beras dan lain-lain enggak cukup. Belum lagi kalau anak lagi sakit, biaya berobat enggak ada," katanya.

Akibat perbuatannya, E dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5955 seconds (0.1#10.140)