Thamrin Kadir dan Cik Nura Dibunuh Cucu

Jum'at, 02 Desember 2016 - 23:07 WIB
Thamrin Kadir dan Cik...
Thamrin Kadir dan Cik Nura Dibunuh Cucu
A A A
PALEMBANG - Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Palembang bergerak cepat untuk mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan yang menimpa pasutri Thamrin Kadir (80) dan Cik Nura (78). Hasilnya, tiga tersangka yakni GR (18), AP (16), dan IT (14), berhasil ditangkap.

Ketiga tersangka ditangkap di Jalan Sematang Borang, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, Jumat (2/12/2016) dini hari.

Ironisnya, dua tersangka GR dan AP tak lain merupakan cucu kandung korban. Sedangkan IT merupakan santri di salah satu rumah tahfiz. Bahkan, tersangka GR juga disebut-sebut sebagai otak pembunuhan dan perampokan itu.

Motif pembunuhan karena para tersangka merasa ketakutan aksi perampokan yang mereka lakukan diketahui korban.

Aksi perampokan itu dilakukan tersangka untuk biaya membeli sabu. Selain itu, tersangka GR juga terlilit utang dengan rentenir sebesar Rp2 juta.

Informasi yang dihimpun, aksi nekat yang dilakukan tersangka berawal saat ketiganya mendatangi kediaman korban di Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Mutiara II RT 37/07, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis (1/12/2016). Mereka bermaksud mencuri uang pensiun yang baru saja diambil korban dari bank.

Tersangka datang ke kediaman korban dengan mengendarai sebuah sepeda motor BG 6309 AAA. Saat itu, dua tersangka yakni GR dan IT masuk ke dalam rumah korban yang memang tidak terkunci. Sementara, AP menunggu di depan lorong kediaman korban.

Ketika berada di dalam rumah, para tersangka masuk ke dalam kamar bagian belakang rumah tersebut, untuk mengambil uang pensiun korban. Saat mereka masuk, korban Cik Nura sedang tidur. Lantaran takut aksinya diketahui korban, kedua tersangka pun akhirnya merencanakan untuk melakukan pembunuhan keji itu

"Awalnya hanya mau melakukan pencurian saja. Pisau itu dibawa untuk jaga diri. Tapi karena takut ketahuan, IT mengajak saya untuk membunuh nenek. Saya sebetulnya tidak tega membunuh. IT yang pertama kali membunuh nenek saya," ungkap GR, saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Palembang.

Aksi pembunuhan itu, kata tersangka, dilakukan lebih dahulu dengan membekap muka korban menggunakan bantal. Namun, karena korban sempat melakukan perlawanan, tersangka IT langsung menusuk korban dengan sebilah pisau yang sudah disiapkannya sejak saat berangkat dari rumah. GR pun ikut menusuk neneknya.

Rupanya, kegaduhan atas aksi yang mereka lakukan di dalam kamar yang ditempati Cik Nura, terdengar oleh korban Thamrin yang berada di kamar bagian depan. Curiga dengan hal itu, Thamrin memutuskan masuk ke dalam kamar istrinya.

Menurut GR, melihat korban Thamrin mendatangi akmar itu, IT pun langsung mendorong Thamrin dan menikamnya hingga tewas.

"Kakek melihat aksi kami. Makanya IT langsung menikamnya juga," ujarnya.

GR mengungkapkan, setelah korban tewas bersimbah darah, dirinya bersama tersangka IT langsung mengambil uang senilai Rp700 ribu, handphone, serta seuntai kalung, gelang, dan dua buah cincin emas milik korban. "Kami kabur melalui pintu belakang dan bersembunyi di rumah saya," ujarnya.

Sementara itu, tersangka IT mengakui pembunuhan itu dilakukan lantaran aksi perampokan itu takut diketahui korban. "Saya memang yang mengajak untuk membunuh korban. Kami takut ketahuan," tutur IT.

IT mengatakan, uang hasil pencurian sebesar Rp250 ribu mereka gunakan untuk membeli sabu. "Sisanya Rp450 ribu kami bagi tiga. Sabunya kami pakai sama-sama. Sedangkan emasnya, kami simpan dengan menguburnya di dalam tanah," katanya.

Kapolresta Palembang AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan, pihaknya mendapat laporan adanya pembunuhan dua orang bernama Thamrin dan Nura. Setelah diselidiki, pelaku pembunuhan tersebut adalah cucu kandungnya sendiri.

"Ada tiga pelaku yakni dua orang cucunya, dan satu orang lagi teman kedua pelaku. Ketiganya sekarang sudah menjadi tersangka. Kita masih proses dan dilakukan penyidikan," terang Wahyu.

Menurut Wahyu, dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan tersebut yakni ingin menguasai sejumlah uang dan perhiasan milik korban.

"GR merupakan otak dari pembunuhan ini. Mereka bertiga sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Ia membenarkan, dua orang pelaku di antaranya merupakan anak di bawah usia 17 tahun. "Ada perlakuan yang berbeda untuk ketiga tersangka. Namun ketiganya tetap dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban tewas. Ancamannya hukuman mati," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0638 seconds (0.1#10.140)