Bobol Konter Pulsa dengan Palu, Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Polisi

Jum'at, 16 Juni 2023 - 14:43 WIB
loading...
Bobol Konter Pulsa dengan...
Hendri (32), residivis kasus pembunuhan ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang. Warga Jalan Silaberanti, Seberang Ulu I Palembang ini ditangkap ditangkap karena pembobolan konter pulsa. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Hendri (32), residivis kasus pembunuhan ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang. Warga Jalan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ini ditangkap ditangkap lantaran kasus pembobolan konter pulsa yang terjadi pada Maret 2022 lalu dan sempat menjadi buronan polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kasubnit Pidum, Iptu Naibaho mengatakan bahwa pelaku telah membobol konter pulsa yang berada di Jalan Silaberanti dengan menggunakan palu.



"Tersangka sudah kami amankan. Dari penangkapan ini, kami menyita palu yang digunakan tersangka untuk menjebol kunci pintu konter," ujar Iptu Naibaho, Jumat (16/6/2023).

Iptu Naibaho menjelaskan, tersangka juga merupakan residivis kasus pembunuhan di Tanggerang dan telah menjalani masa hukum selama 8 tahun.

"Tersangka pernah dipenjara selama 8 tahun karena kasus pembunuhan kini kembali berbuat kejahatan dengan membobol konter pulsa di Jalan Silaberanti Palembang," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Hendri mengungkap bagaimana cara dirinya membobol konter pulsa tersebut. Saat itu, dirinya mencongkel pintu konter dengan menggunakan palu. "Saya congkel pintunya pakai palu, lalu puluhan voucher pulsa saya ambil dari etalase," ujar Hendri.

Selanjutnya, tersangka Hendri menjual voucher kuota hasil curian dan mendapat uang senilai Rp1 juta. Uang tersebut digunakannya untuk keperluan sehari-hari. "Voucher yang dicuri itu mulai dari harga Rp10 ribu hingga unlimited. Saya jual dapat uang sekitar Rp1 juta," jelasnya.

Hendri juga mengaku, jika dirinya pernah dipenjara pada tahun 2010 lalu karena kasus pembunuhan di Tangerang. "Pernah tebuang (dipenjara) tahun 2010 di Tangerang, menjalani hukuman 8 tahun," jelasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2917 seconds (0.1#10.140)