Curi Buah Sawit, Pria Ini Tega Membunuh Security Kebun
loading...
A
A
A
LAHAT - Tim Satrekrim Polres Lahat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada 22 Mei 2020 yang bertempat di areal Datar Jawi blok 84 KCT PT. Lonsun wilayah Desa Muara Tandi, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Peristiwa pembunuhan itu menyebabkan korban Man Sugianto (43) tewas mengenaskan.
Kapolres lahat AKBP Irwansyah SIK, didampingi Waka Polres KOMPOL Budi Santoso, Kasat Reskrim AKP Hery Jusman dalam rilis mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut dilatarbelakangi aksi pencurian buah sawit milik PT. Lonsum yang dilakukan oleh tersangka, dan aksi itu diketahui oleh korban.
Kejadiannya, pada hari Jumat (22/05/2020) sekitar pukul 17.00 WIB di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka Robert Sihombing (42) melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan alat tonjok, tepat mengenai wajah hingga membuat korban jatuh pingsan. Namun aksi tersangka tidak hanya sampai di situ saja.
Setelah melihat korban pingsan tersangka menarik ke semak-semak dan kembali dipukul dibagian dada dengan alat tonjok sebanyak empat kali, sampai akhirnya korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara. (Baca juga: Pamit ke Rumah Teman, Pria 2 Anak Ditemukan Tewas Bersimbah Darah)
“Tersangka tertangkap tangan oleh korban sedang mencuri buah kelapa sawit milik PT. Lonsum. Pelaku yang tidak senang melakukan pembacokan terhadap korban sehingga korban mengalami luka bacok di bagian muka, luka bacok di kepala bagian belakang dan meninggal dunia di TKP,” jelas Irwansyah saat menggelar rilis.
Ditambahkan Irwansyah, usai melakukan aksinya tersangka langsung kabur, kemudian tim Satreksrim bersama Kapolsek Kota Lahat melakukan penyelidikan dan melakukan pendekatan dengan pihak keluarga tersangka agar tersangka dapat menyerahkan diri.
“Iya pada hari Kamis kemarin, sekitar pukul 13.00 WIB tersangka diserahkan oleh pihak keluarga ke Mapolres Lahat,” ujarnya. (Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Mayat Wanita yang Alami 22 Luka Tusuk)
Kini tersangka dan barang bukti (BB) 1 sarung senjata tajam yang terbuat dari kayu warna coklat muda diduga milik korban, 8 tandan buah sawit hasil curian tersangka telah diamankan di Mapolres Lahat, guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP pembunuhan dan pasal 365 pencurian.
Kapolres lahat AKBP Irwansyah SIK, didampingi Waka Polres KOMPOL Budi Santoso, Kasat Reskrim AKP Hery Jusman dalam rilis mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut dilatarbelakangi aksi pencurian buah sawit milik PT. Lonsum yang dilakukan oleh tersangka, dan aksi itu diketahui oleh korban.
Kejadiannya, pada hari Jumat (22/05/2020) sekitar pukul 17.00 WIB di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka Robert Sihombing (42) melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan alat tonjok, tepat mengenai wajah hingga membuat korban jatuh pingsan. Namun aksi tersangka tidak hanya sampai di situ saja.
Setelah melihat korban pingsan tersangka menarik ke semak-semak dan kembali dipukul dibagian dada dengan alat tonjok sebanyak empat kali, sampai akhirnya korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara. (Baca juga: Pamit ke Rumah Teman, Pria 2 Anak Ditemukan Tewas Bersimbah Darah)
“Tersangka tertangkap tangan oleh korban sedang mencuri buah kelapa sawit milik PT. Lonsum. Pelaku yang tidak senang melakukan pembacokan terhadap korban sehingga korban mengalami luka bacok di bagian muka, luka bacok di kepala bagian belakang dan meninggal dunia di TKP,” jelas Irwansyah saat menggelar rilis.
Ditambahkan Irwansyah, usai melakukan aksinya tersangka langsung kabur, kemudian tim Satreksrim bersama Kapolsek Kota Lahat melakukan penyelidikan dan melakukan pendekatan dengan pihak keluarga tersangka agar tersangka dapat menyerahkan diri.
“Iya pada hari Kamis kemarin, sekitar pukul 13.00 WIB tersangka diserahkan oleh pihak keluarga ke Mapolres Lahat,” ujarnya. (Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Mayat Wanita yang Alami 22 Luka Tusuk)
Kini tersangka dan barang bukti (BB) 1 sarung senjata tajam yang terbuat dari kayu warna coklat muda diduga milik korban, 8 tandan buah sawit hasil curian tersangka telah diamankan di Mapolres Lahat, guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP pembunuhan dan pasal 365 pencurian.
(don)