Beli Motor Pakai Koran Bekas, Buronan Setahun Dihakimi Massa

Selasa, 29 November 2016 - 18:23 WIB
Beli Motor Pakai Koran...
Beli Motor Pakai Koran Bekas, Buronan Setahun Dihakimi Massa
A A A
JAKARTA - Seorang buronan Polsek Kembangan harus babak belur dihajar massa. Aksi buronan berinisial SN (30), menipu sejumlah korban menggunakan tumpukan koran bekas ‎berujung dengan penghakiman warga.

Pria in‎i kemudian harus merintih kesakitan usai puluhan warga menghujaninya dengan bogem mentah di Kampung Pesanggrahan, RT04/03, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Senin 28 November 2016.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan, IPTU Asmaro Bangun, mengatakan terungkapnya aksi pelaku setelah korbannya, Farid, yang ditipu setahun lalu bertemu. Dengan berteriak maling, Farid bersama warga kemudian mengejar dan memukulinya tanpa ampun.

"Saat ditangkap, SN ini juga baru saja menipu dan sedang membawa kabur motor korban barunya itu," kata Bangun, Selasa (29/11/2016) pagi.

Kala itu SN berpura-pura membeli motor milik Slamet setelah melihat di situs jual beli online. Pertemuan keduanya kemudian dilakukan di salah satu rumah makan di Kampung Pesanggrahan.

Dengan mimik yakin, SN kemudian memberikan amplop coklat tebal seperti tumpukan uang. Kala itu, ia juga meminta BPKB dan STNK motor lalu mencoba mengendarai motornya. Disitulah, SN kabur sembari membawa STNK dan BPKB milik Slamet. ‎‎

Sesaat setelah pelaku pergi, Slamet membuka amplop coklat itu dan terkejut. Isinya ternyata kertas koran yang dilipat selebar uang.‎ Slamet panik lalu berteriak dan dibantu Bhabinkamtibmas Meruya Utara Aiptu Saendriyanto untuk mencari pelaku.

"Rupanya Farid ini masih hapal wajah lelaki yang menipunya setahun lalu," ucap Bangun, sembari menjelaskan pelaku dihujani bogem mentah. ‎

Kebetulan, tak jauh dari lokasi, Slamet yang tengah mencari SN mendapatkan informasi adanya maling dipukul. Setelah dicek, ternyata pelakunya SN. SN digelandang ke Polsek untuk diproses. "Lucu juga ini tertangkapnya," ucap Bangun

Dari tangan SN, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi B 3867 SRA warna merah, lalu STNK dan BPKB asli, serta sebuah amplop berisi kertas koran di dalamnya.‎
(mhd)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
1 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
6 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
6 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
6 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
6 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
7 jam yang lalu
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved