Dua Kurir asal Aceh Ditangkap Brimob Bawa Sabu 9 Kg
A
A
A
MEDAN - Petugas Reserse Brigade Mobil (Resmob) Polda Sumut menangkap dua kurir narkoba jenis sabu jaringan internasional, pada Sabtu 29 Oktober 2016 malam. Penangkapan dilakukan di dua tempat terpisah.
Masing-masing pelaku diketahui berinisial F (40) dan R (22). Keduanya merupakan warga Nangroe Aceh Darussalam. Dari tangan kedua pelaku, disita 9 Kilogram (Kg) sabu-sabu.
Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengaku belum mengetahui penangkapan itu. Namun, bila benar, proses penyelidikannya akan diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumut.
“Belum tahu saya, nanti saya cek dulu. Benar atau tidak, namun walaupun ada mungkin proses penyelidikannya akan diserahkan ke Bagian narkoba,” katanya singkat, Minggu (30/10/2016).
Sementara itu, anggota Brimob Polda Sumut yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan, kedua kurir tersebut diamankan dari dua lokasi yang berbeda.
F diamankan dari kawasan Tanjung Mulia Medan, dan R dari Jalan T Amir Hamzah, wilayah Medan Barat. “Dari dua orang itu kita amankan 9 Kg sabu-sabu yang sudah dikemas menggunakan plastik transparan berbagai ukuran," jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku masih ditangan Brimob. Keduanya diperiksa Tim Resmob Polda Sumut. “Keduanya masih kita periksa. Setelah kita periksa, mungkin akan kita serahkan kepada penyidik narkoba,” terangnya.
Dalam pemeriksaan, kedua kurir tersebut mengaku mendapat upah Rp3 juta perkilo. ”Kalau kurir itu berhasil membawa barang itu kepada orang yang dituju. Maka mereka akan mendapat upah Rp3 juta/Kg," jelasnya.
Jika ditotal, sambungnya, keduanya akan mendapat upah Rp27 juta. Penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya laporan warga bakal ada transaksi narkoba dalam jumlah besar.
Pasukan khusus Polri ini pun lalu bergerak melakukan pengintaian, sekaligus meringkus kedua pelaku dari lokasi berbeda, berikut barang bukti 9 Kg sabu-sabu siap edar. Hingga kini, kasus tersebut masih diselidiki.
Masing-masing pelaku diketahui berinisial F (40) dan R (22). Keduanya merupakan warga Nangroe Aceh Darussalam. Dari tangan kedua pelaku, disita 9 Kilogram (Kg) sabu-sabu.
Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengaku belum mengetahui penangkapan itu. Namun, bila benar, proses penyelidikannya akan diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumut.
“Belum tahu saya, nanti saya cek dulu. Benar atau tidak, namun walaupun ada mungkin proses penyelidikannya akan diserahkan ke Bagian narkoba,” katanya singkat, Minggu (30/10/2016).
Sementara itu, anggota Brimob Polda Sumut yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan, kedua kurir tersebut diamankan dari dua lokasi yang berbeda.
F diamankan dari kawasan Tanjung Mulia Medan, dan R dari Jalan T Amir Hamzah, wilayah Medan Barat. “Dari dua orang itu kita amankan 9 Kg sabu-sabu yang sudah dikemas menggunakan plastik transparan berbagai ukuran," jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku masih ditangan Brimob. Keduanya diperiksa Tim Resmob Polda Sumut. “Keduanya masih kita periksa. Setelah kita periksa, mungkin akan kita serahkan kepada penyidik narkoba,” terangnya.
Dalam pemeriksaan, kedua kurir tersebut mengaku mendapat upah Rp3 juta perkilo. ”Kalau kurir itu berhasil membawa barang itu kepada orang yang dituju. Maka mereka akan mendapat upah Rp3 juta/Kg," jelasnya.
Jika ditotal, sambungnya, keduanya akan mendapat upah Rp27 juta. Penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya laporan warga bakal ada transaksi narkoba dalam jumlah besar.
Pasukan khusus Polri ini pun lalu bergerak melakukan pengintaian, sekaligus meringkus kedua pelaku dari lokasi berbeda, berikut barang bukti 9 Kg sabu-sabu siap edar. Hingga kini, kasus tersebut masih diselidiki.
(san)