Terungkap, 201, 74 Gram Sabu dari Nigeria Diselundupkan dalam Kotak Hiasan Kaligrafi
loading...
A
A
A
SLEMAN - Kantor pegawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) Type Madya Pabean (TMP) B Yogyakarta berhasil mengagalkan penyeludupan sabu seberat 201,74 gram dari Nigeria lewat jasa pengiriman pos internasional, Rabu (30/12/2020).Barang itu dikirim oleh warga negara Nigeria, AG, 36, kepada CDS, 32, warga Mertoyudan, Magelang yang dikemas dalam 6 kemasa plastik dan dimasukan dalam Quran Gift (hiasan tulisan Arab) .
AG dan CDS ini merupakan residivis kasus Narkoba yang pernah mendekam di sel tahanan Nusakambangan. Keduaya kenal saat berada di Lapas Nusakambangan tersebut. CDS keluar taun 2015 sedangkan AG, keluar tahun 2017. Setelah keluar mereka tetap berhubungan. CDS sekarang di tahan di sel tahanan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY. Kasus ini masih dalam pengembangan BNNP DIY. (Baca Juga: sabu-sabu
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pengakuan tersangka ini pegiriman importansi barang tersebut ke Yogyakarta baru pertama kali. Termasuk barang itu akan diedarkan kemana. Untuk kasus ini CDS dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup. (Baca juga: Malam Tahun Baru, Polrestro Jakarta Pusat Sita 10 Kg Sabu di Apartemen Grand Palace)
“Ini bukan yang pertama sebab tahun 2020 juga pernah mengungkap namun jumlahnya kecil dan untuk kali ini jumlahnya besar. Biasanya sindikan ke Jatim dan Jateng di Semarang. Sehingga ini agak baru ke Magelang. Apakah akan diedarkan ke Magelang atau kemana. Sekarang ditangani BNNP DIY,” jelasnya.
AG dan CDS ini merupakan residivis kasus Narkoba yang pernah mendekam di sel tahanan Nusakambangan. Keduaya kenal saat berada di Lapas Nusakambangan tersebut. CDS keluar taun 2015 sedangkan AG, keluar tahun 2017. Setelah keluar mereka tetap berhubungan. CDS sekarang di tahan di sel tahanan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY. Kasus ini masih dalam pengembangan BNNP DIY. (Baca Juga: sabu-sabu
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pengakuan tersangka ini pegiriman importansi barang tersebut ke Yogyakarta baru pertama kali. Termasuk barang itu akan diedarkan kemana. Untuk kasus ini CDS dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup. (Baca juga: Malam Tahun Baru, Polrestro Jakarta Pusat Sita 10 Kg Sabu di Apartemen Grand Palace)
“Ini bukan yang pertama sebab tahun 2020 juga pernah mengungkap namun jumlahnya kecil dan untuk kali ini jumlahnya besar. Biasanya sindikan ke Jatim dan Jateng di Semarang. Sehingga ini agak baru ke Magelang. Apakah akan diedarkan ke Magelang atau kemana. Sekarang ditangani BNNP DIY,” jelasnya.
(don)