Terungkap, 201, 74 Gram Sabu dari Nigeria Diselundupkan dalam Kotak Hiasan Kaligrafi
Rabu, 06 Januari 2021 - 17:58 WIB
loading...
Hari Ini Sidang Virtual Narkoba Catherine Wilson, Agendanya Dengar Keterangan Ahli KPPBC TMP B Yogyakarta menunjukkan barang bukti yang diselundupan lewat jasa pengiriman pos internasional di kantor KPPBC TMP B Yogyakarta, Rabu (6/1/2021). Foto MNC News
A
A
A
SLEMAN - Kantor pegawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) Type Madya Pabean (TMP) B Yogyakarta berhasil mengagalkan penyeludupan sabu seberat 201,74 gram dari Nigeria lewat jasa pengiriman pos internasional, Rabu (30/12/2020).Barang itu dikirim oleh warga negara Nigeria, AG, 36, kepada CDS, 32, warga Mertoyudan, Magelang yang dikemas dalam 6 kemasa plastik dan dimasukan dalam Quran Gift (hiasan tulisan Arab) .
AG dan CDS ini merupakan residivis kasus Narkoba yang pernah mendekam di sel tahanan Nusakambangan. Keduaya kenal saat berada di Lapas Nusakambangan tersebut. CDS keluar taun 2015 sedangkan AG, keluar tahun 2017. Setelah keluar mereka tetap berhubungan. CDS sekarang di tahan di sel tahanan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY. Kasus ini masih dalam pengembangan BNNP DIY. (Baca juga: Hari Ini Sidang Virtual Narkoba Catherine Wilson, Agendanya Dengar Keterangan Ahli)
Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta Henky TP Aritonang mengatakan terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi kantor bea cukai pusat pebean kantor pos Pasar Baru Jakarta jika ada barang yang mencurigkan yang dikirim ke Yogyakarta dari Nigeria.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan barang kiriman internasional yang disitribusikan dari kantor pos PasarBaru Jakarta ke kantor Pos Plemburan, Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman sebagai tempat kepabeanan pos internasional di DIY dan Jawa Tengah wilayah selatan.
“Dari hasil pengecekan diketahui ada enam kemasan plastik berupa benda serbuk putih yang diidentifikasika sebagai Methamphetamine (sabu-sabu) seberat 201,71 gram. Barang itu dikirimkan oleh warga negara Nigeria AG dari negaranya kepada CDS warga Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah,” kata Hengky, Rabu (6/1/2021).
AG dan CDS ini merupakan residivis kasus Narkoba yang pernah mendekam di sel tahanan Nusakambangan. Keduaya kenal saat berada di Lapas Nusakambangan tersebut. CDS keluar taun 2015 sedangkan AG, keluar tahun 2017. Setelah keluar mereka tetap berhubungan. CDS sekarang di tahan di sel tahanan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY. Kasus ini masih dalam pengembangan BNNP DIY. (Baca juga: Hari Ini Sidang Virtual Narkoba Catherine Wilson, Agendanya Dengar Keterangan Ahli)
Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta Henky TP Aritonang mengatakan terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi kantor bea cukai pusat pebean kantor pos Pasar Baru Jakarta jika ada barang yang mencurigkan yang dikirim ke Yogyakarta dari Nigeria.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan barang kiriman internasional yang disitribusikan dari kantor pos PasarBaru Jakarta ke kantor Pos Plemburan, Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman sebagai tempat kepabeanan pos internasional di DIY dan Jawa Tengah wilayah selatan.
“Dari hasil pengecekan diketahui ada enam kemasan plastik berupa benda serbuk putih yang diidentifikasika sebagai Methamphetamine (sabu-sabu) seberat 201,71 gram. Barang itu dikirimkan oleh warga negara Nigeria AG dari negaranya kepada CDS warga Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah,” kata Hengky, Rabu (6/1/2021).
Lihat Juga :