Truk Muat Belasan Kayu Jati Curian ditangkap Polisi
A
A
A
SEMARANG - Aparat Polsek Tugu Kota Semarang menghentikan sebuah truk bermuatan belasan kayu jati ilegal di ruas jalan pantura Mangkang Wetan, Jumat (21/10/2016) pagi. Truk itu berwarna kuning terpasang nomor polisi H 1353 BE, muatannya 12 potong kayu jati bulat, panjang 3 meter dengan diameter 30 sampai 50 cm, taksiran Rp20juta.
"Dicegat pukul 03.00 WIB dini hari. Sekitar jarak 50 meter, belum sempat anggota mendekati, sopir dan kernetnya kabur masuk gang," ungkap Kapolsek Tugu, Kompol Suwarto, Jumat.
Pencegatan truk itu, sebut Suwarto, setelah pihaknya menerima informasi dari Polsek Limpung Polres Batang tentang adanya pencurian kayu jati yang sudah dimuat ke truk.
"Pihak Polsek Limpung Polres Batang menginformasikan jika truk tersebut lari ke arah Kota Semarang, kami gelar penghadangan," lanjutnya.
Saat ini, sebut Suwarto, pihak Polsek Tugu masih koordinasi intensif dengan Polsek Limpung Polres Batang untuk penangkapan ini. "Belum tahu, pelat nomor truk itu asli atau tidak," pungkasnya.
"Dicegat pukul 03.00 WIB dini hari. Sekitar jarak 50 meter, belum sempat anggota mendekati, sopir dan kernetnya kabur masuk gang," ungkap Kapolsek Tugu, Kompol Suwarto, Jumat.
Pencegatan truk itu, sebut Suwarto, setelah pihaknya menerima informasi dari Polsek Limpung Polres Batang tentang adanya pencurian kayu jati yang sudah dimuat ke truk.
"Pihak Polsek Limpung Polres Batang menginformasikan jika truk tersebut lari ke arah Kota Semarang, kami gelar penghadangan," lanjutnya.
Saat ini, sebut Suwarto, pihak Polsek Tugu masih koordinasi intensif dengan Polsek Limpung Polres Batang untuk penangkapan ini. "Belum tahu, pelat nomor truk itu asli atau tidak," pungkasnya.
(nag)