Peras Pengusaha, Mantan Anggota Brimob Dibekuk Aparat

Selasa, 18 Oktober 2016 - 02:03 WIB
Peras Pengusaha, Mantan...
Peras Pengusaha, Mantan Anggota Brimob Dibekuk Aparat
A A A
MEDAN - Dedi Purwanto Tarigan (36), warga Jalan Nogio, Kelurahan Deli Tua Timur, Kecamatan Deli Tua, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Deli Tua.

Mantan anggota Brimob itu dibekuk setelah melakukan pemerasan terhadap pengusaha proyek pengaspalan jalan, di Jalan Nogio, Kecamatan Deli Tua tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Kapolsek Deli Tua AKP Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim Iptu Jonathan kepada wartawan, Senin (17/10/2016) menjelaskan peristiwa pemerasan yang dilakukan tersangka terjadi, Jumat 14 Oktober 2016, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Nogio, Kelurahan Deli Tua Timur.

Saat itu korban Purnama Ginting (61), warga Jalan Makhtap, Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua menerima telepon dari salah seorang pekerjanya, yakni Johanes Sembiring (45), yang juga Sopir.

Johanes mengatakan aspal yang ia bawa tidak bisa dibawa untuk dituang ke gudang karena truk mereka dihentikan oleh tersangka. Mendengar hal itu, korban lalu datang ke tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Nogio.

Setibanya di TKP, korban Purnama Ginting bertemu dengan tersangka yang merupakan mantan anggota Brimob Jakarta yang dipecat karena kasus narkoba tahun 2014 itu.

Selanjutnya korban menanyakan kepada tersangka mengapa truknya dihentikan melintas dan tidak boleh jalan. Saat itulah tersangka mengatakan kalau tidak diberi uang sebesar Rp 1,5 juta, truk tidak bisa jalan (melintas).

Mendengar penjelasan tersangka, korban sempat menyanggupi keinginan tersangka dengan memberi uang Rp 300 ribu, namun tersangka tetap menolak.

Dengan terpaksa, akhirnya korban memberikan uang Rp1,5 juta yang dimaksud kepada tersangka yang kemudian membiarkan truk korban kembali melintas setelah dilepaskan.

Petugas Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang mengetahui kejadian itu kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka berikut barang bukti uang Rp.1,5 juta hasil kejahatan pemerasan yang dilakukan tersangka, dan memboyongnya ke Polsek Deli Tua.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara, kata kapolsek.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1468 seconds (0.1#10.140)