PNS Setda Palembang Nakal, Ganti Urine dengan Air Keran

Senin, 10 Oktober 2016 - 19:52 WIB
PNS Setda Palembang Nakal, Ganti Urine dengan Air Keran
PNS Setda Palembang Nakal, Ganti Urine dengan Air Keran
A A A
PALEMBANG - Ratusan pegawai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Palembang mengikuti tes urine. Sedikitnya ada 214 pegawai yang mengikuti tes.

"Ada sekitar 214 tenaga honorer, 11 kabag, 33 kasubag, dan empat asisten, serta sebagian staf ahli mengikuti tes urine tersebut," kata Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa, Senin (10/10/2016).

Ditambahkan dia, pegawai yang mengikuti tes terdiri dari tenaga honorer, staf PNS di setiap bagian, hingga masing-masing kepala bagian, para asisten, dan staf ahli. Test urine dilakukan giliran di dua toilet sebelah ruang aula.

"Saya sudah selesai, apa boleh keluar atau harus masuk lagi?" tanya staf ahli Setda Palembang Masripin Toyib.

Dia melanjutkan, setiap pegawai di lingkungan Setda Palembang diarahkan untuk bekerja lebih baik dalam mendukung visi misi program Pemkot Palembang. Mereka ditekankan untuk bekerja dalam kondisi sehat, dan bebas narkoba.

"Dari tes urine ini kita bisa tahu apakah ada pengguna aktif. Apabila benar ada tentu akan ditindak, siapa pun, baik itu honorer ataupun pejabat esselon," jelasnya.

Sementara itu, petugas BNK Palembang mendapati satu wadah urine yang diganti air kran tanpa nama dan nomor. Dikonfirmasi secara langsung, Plt Kepala Harian BNK Palembang Ismail Ishak mengatakan pihaknya akan mencari tahunya.

"Ya, ada PNS nakal yang ingin mencoba mengelabui dengan menggantikan urine dengan air keran atau air putih. Kita akan lihat siapa yang terlewat dan belum melakukan tes urine," ucap dia.

Adapun hasilnya baru akan diketahui dua atau tiga hari lagi. Hasilnya harus akurat narkoba, sebab terkadang ada hasil positif palsu, yakni positif karena pengaruh dari obat dokter yang dikonsumsi seperti obat batuk.

Karena itu, apabila ada hasil seperti itu akan dilakukan tes ulang lagi untuk dapat lebih memastikan kebenarannya.

"Kalau non PNS, bila terbukti positif sanksinya bisa diberhentikan dan kalau PNS, bisa diturunkan jabatannya hingga sanksi untuk direhab," ungkap Ismail.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5746 seconds (0.1#10.140)