Para Balon di Pilkada Batang Masih Harus Perbaiki Berkas

Minggu, 02 Oktober 2016 - 04:04 WIB
Para Balon di Pilkada...
Para Balon di Pilkada Batang Masih Harus Perbaiki Berkas
A A A
BATANG - Para pasangan bakal calon (balon) yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang, masih harus melakukan perbaikan terhadap berkas masing-masing calon. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Batang, Adi Pranoto, usai menggelar rapat pleno terbuka hasil penelitian persyaratan administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Pilkada Kabupaten Batang 2017, di aula KPUD Kabupaten Batang, Sabtu (1/10/2016).

Adi mengatakan, berkas pencalonan para pasangan balon yang telah mendartarkan diri ke KPU Kabupaten Batang dinyatakan sudah memenuhi syarat. Namun, untuk syarat calon, masing-masing balon ada yang belum memenuhi persyaratan.

"Dari empat pasangan balon yang daftar, kami sudah melakukan verifikasi dokumen administrasinya sampai 29 September kemarin. Sehingga 1 Oktober kami lakukan pleno hasil penelitian administrasi terhadap dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Kami bacakan dan dihadiri oleh semua pasangan balon dan ketua tim pemenangan masing-masing. Secara keseluruhan, syarat pencalonan sudah memenuhi syarat. Selain itu, syarat masing-masing balon ada dan lengkap, namun masih ada yang belum memenuhi syarat, baik surat pernytaan pribadi atau surat yang dikeluarkan instansi terkait," katanya.

Dijelaskan, para balon tersebut harus melakukan perbaikan terhadap persyaratan yang belum memenuhi syarat tersebut. Batas maksimal para balon untuk melakukan perbaikan yakni hingga 4 Oktober 2016.

"Kami sudah sampaikan kepada para balon untuk melakukan perbaikan tersebut. Dan mereka kami beri waktu hingga 4 Oktober untuk melakukan perbaikan persyaratan calon yang belum memenuhi syarat tersebut," jelasnya.

Pihaknya berharap agar para balon bisa segera melengkapi persyaratan calon yang belum memenuhi syarat tersebut tepat waktu. Sehingga bisa langsung dilakukan penelitian dan dilakukan penetapan pasangan balon yang memenuhi syarat.

"Setelah itu, 5 Oktober kami lakukan penelitian kembali dokumen yang telah diperbaiki tersebut. Kemudian pada 24 Oktober 2016, kami langsung melakukan penetapan pasangan calon. Kalau masih tidak memenuhi syarat, otomatis balon tersebut akan gugur sebagai calon bupati atau wakil bupati," terangnya.

Sementara itu Divisi SDM, Program dan Data atau Mutarlih, Nur Tofan, mengatakan, saat ini petugas masih terus melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap daftar pemilih. Sedangkan daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Pekalongan saat Pilpres lalu mencapai 556.255 jiwa.

"Kami masih melakukan coklit DPT Pilpres lalu ditambah daftar pemilih potensial pemilu (DP4) yang berasal dari Kemendagri melalui Dispendukcapil Kabupaten Batang," katanya.

Sebanyak 1.388 petugas tersebar di seluruh TPS Kabupaten Batang. Setelah dilakukan coklit, hasilnya akan diumumkan kepada khalayak.

"Jumlah petugas disesuaikan dengan banyaknya TPS di Kabupaten Batang. Sementara ini tidak ada kendala, sebab para petugas merupakan warga masing-masing wilayah yang diampunya. Hasilnya nanti akan kami umumkan," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Debat Pilkada Batang,...
Debat Pilkada Batang, Faiz-Suyono Fokus kepada Peningkatan SDM
Mengukur Peluang Kandidat...
Mengukur Peluang Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Batang
Tingkatkan Layanan Darurat,...
Tingkatkan Layanan Darurat, Pemkab Batang Launching Call Center 112
Raperda RDTR Tulis,...
Raperda RDTR Tulis, Persingkat Waktu Izin Investasi
Berikan Santunan, Bupati...
Berikan Santunan, Bupati Batang Minta Doa Anak Yatim
BKPM Tertarik Kembangkan...
BKPM Tertarik Kembangkan Kawasan Industri Batang, Wihaji Siapkan Perizinan
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
3 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
3 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
4 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
6 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
7 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
9 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved