Para Balon di Pilkada Batang Masih Harus Perbaiki Berkas
A
A
A
BATANG - Para pasangan bakal calon (balon) yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang, masih harus melakukan perbaikan terhadap berkas masing-masing calon. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Batang, Adi Pranoto, usai menggelar rapat pleno terbuka hasil penelitian persyaratan administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Pilkada Kabupaten Batang 2017, di aula KPUD Kabupaten Batang, Sabtu (1/10/2016).
Adi mengatakan, berkas pencalonan para pasangan balon yang telah mendartarkan diri ke KPU Kabupaten Batang dinyatakan sudah memenuhi syarat. Namun, untuk syarat calon, masing-masing balon ada yang belum memenuhi persyaratan.
"Dari empat pasangan balon yang daftar, kami sudah melakukan verifikasi dokumen administrasinya sampai 29 September kemarin. Sehingga 1 Oktober kami lakukan pleno hasil penelitian administrasi terhadap dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Kami bacakan dan dihadiri oleh semua pasangan balon dan ketua tim pemenangan masing-masing. Secara keseluruhan, syarat pencalonan sudah memenuhi syarat. Selain itu, syarat masing-masing balon ada dan lengkap, namun masih ada yang belum memenuhi syarat, baik surat pernytaan pribadi atau surat yang dikeluarkan instansi terkait," katanya.
Dijelaskan, para balon tersebut harus melakukan perbaikan terhadap persyaratan yang belum memenuhi syarat tersebut. Batas maksimal para balon untuk melakukan perbaikan yakni hingga 4 Oktober 2016.
"Kami sudah sampaikan kepada para balon untuk melakukan perbaikan tersebut. Dan mereka kami beri waktu hingga 4 Oktober untuk melakukan perbaikan persyaratan calon yang belum memenuhi syarat tersebut," jelasnya.
Pihaknya berharap agar para balon bisa segera melengkapi persyaratan calon yang belum memenuhi syarat tersebut tepat waktu. Sehingga bisa langsung dilakukan penelitian dan dilakukan penetapan pasangan balon yang memenuhi syarat.
"Setelah itu, 5 Oktober kami lakukan penelitian kembali dokumen yang telah diperbaiki tersebut. Kemudian pada 24 Oktober 2016, kami langsung melakukan penetapan pasangan calon. Kalau masih tidak memenuhi syarat, otomatis balon tersebut akan gugur sebagai calon bupati atau wakil bupati," terangnya.
Sementara itu Divisi SDM, Program dan Data atau Mutarlih, Nur Tofan, mengatakan, saat ini petugas masih terus melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap daftar pemilih. Sedangkan daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Pekalongan saat Pilpres lalu mencapai 556.255 jiwa.
"Kami masih melakukan coklit DPT Pilpres lalu ditambah daftar pemilih potensial pemilu (DP4) yang berasal dari Kemendagri melalui Dispendukcapil Kabupaten Batang," katanya.
Sebanyak 1.388 petugas tersebar di seluruh TPS Kabupaten Batang. Setelah dilakukan coklit, hasilnya akan diumumkan kepada khalayak.
"Jumlah petugas disesuaikan dengan banyaknya TPS di Kabupaten Batang. Sementara ini tidak ada kendala, sebab para petugas merupakan warga masing-masing wilayah yang diampunya. Hasilnya nanti akan kami umumkan," tandasnya.
Adi mengatakan, berkas pencalonan para pasangan balon yang telah mendartarkan diri ke KPU Kabupaten Batang dinyatakan sudah memenuhi syarat. Namun, untuk syarat calon, masing-masing balon ada yang belum memenuhi persyaratan.
"Dari empat pasangan balon yang daftar, kami sudah melakukan verifikasi dokumen administrasinya sampai 29 September kemarin. Sehingga 1 Oktober kami lakukan pleno hasil penelitian administrasi terhadap dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Kami bacakan dan dihadiri oleh semua pasangan balon dan ketua tim pemenangan masing-masing. Secara keseluruhan, syarat pencalonan sudah memenuhi syarat. Selain itu, syarat masing-masing balon ada dan lengkap, namun masih ada yang belum memenuhi syarat, baik surat pernytaan pribadi atau surat yang dikeluarkan instansi terkait," katanya.
Dijelaskan, para balon tersebut harus melakukan perbaikan terhadap persyaratan yang belum memenuhi syarat tersebut. Batas maksimal para balon untuk melakukan perbaikan yakni hingga 4 Oktober 2016.
"Kami sudah sampaikan kepada para balon untuk melakukan perbaikan tersebut. Dan mereka kami beri waktu hingga 4 Oktober untuk melakukan perbaikan persyaratan calon yang belum memenuhi syarat tersebut," jelasnya.
Pihaknya berharap agar para balon bisa segera melengkapi persyaratan calon yang belum memenuhi syarat tersebut tepat waktu. Sehingga bisa langsung dilakukan penelitian dan dilakukan penetapan pasangan balon yang memenuhi syarat.
"Setelah itu, 5 Oktober kami lakukan penelitian kembali dokumen yang telah diperbaiki tersebut. Kemudian pada 24 Oktober 2016, kami langsung melakukan penetapan pasangan calon. Kalau masih tidak memenuhi syarat, otomatis balon tersebut akan gugur sebagai calon bupati atau wakil bupati," terangnya.
Sementara itu Divisi SDM, Program dan Data atau Mutarlih, Nur Tofan, mengatakan, saat ini petugas masih terus melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap daftar pemilih. Sedangkan daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Pekalongan saat Pilpres lalu mencapai 556.255 jiwa.
"Kami masih melakukan coklit DPT Pilpres lalu ditambah daftar pemilih potensial pemilu (DP4) yang berasal dari Kemendagri melalui Dispendukcapil Kabupaten Batang," katanya.
Sebanyak 1.388 petugas tersebar di seluruh TPS Kabupaten Batang. Setelah dilakukan coklit, hasilnya akan diumumkan kepada khalayak.
"Jumlah petugas disesuaikan dengan banyaknya TPS di Kabupaten Batang. Sementara ini tidak ada kendala, sebab para petugas merupakan warga masing-masing wilayah yang diampunya. Hasilnya nanti akan kami umumkan," tandasnya.
(sms)