Kasat Narkoba Polres Sorong Gelapkan Barang Bukti Sabu 18 Gram

Jum'at, 02 September 2016 - 14:22 WIB
Kasat Narkoba Polres...
Kasat Narkoba Polres Sorong Gelapkan Barang Bukti Sabu 18 Gram
A A A
SORONG - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat, masih memproses secara hukum Kasat Narkoba Polres Sorong yang terjerat kasus merekayasa dan menggelapkan barang bukti narkoba milik tersangka.

Kesalahan fatal yang dilakukan oknum Kasat Narkoba dari Polres Sorong Iptu Frans Ansinga, bersama dua orang anggotanya menjadi pertimbangan dari Kapolda Papua Barat untuk memberikan sanksi tegas.

Diketahui, ketiga oknum polisi dari Satuan Narkoba Polres Kabupaten Sorong tersebut merekayasa barang bukti hasil sitaan atau dengan kata lain menyalahi Undang-undang 35 2009 tentang Narkotika.

Kabid Propam Polda Papua Barat AKBP Jannus P Siregar menjelaskan, untuk kepastian hukuman yang akan dijeratkan kepada ketiganya masih dalam proses.

"Secara jelas ketiganya terbukti bersalah dan telah melanggar aturan, dan saat ini ketiga oknum polisi dari Sat Narkoba Polres Sorong itu telah ditahan," ujar AKBP Janus Siregar, Kamis (1/9/2016).

Hukuman terberat yang akan diberikan kata AKBP Jannus Siregar berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), terutama jika hukuman yang dijatuhkan berupa empat tahun penjara.

"Namun jika dirasa oknum bersangkutan tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri, hukuman dibawah empat tahun pun bisa diberlakukan PTDH," jelas Janus.

Menurut KABID Propam, hingga kini Kasat Narkoba Polres Sorong dan dua anak buahnya sedang menjalani proses hukum. "Kasatnya ditahan di sini (Polda Papua Barat). Sedangkan dua anggota di polres (Sorong)," bebernya.

Bahkan, lanjut Jannus, proses hukum Kasat Narkoba sudah memasuki tahap P-21. Sedangkan dua anggota lainnya P-19. Kasat Narkoba dan dua anak buahnya itu akan diproses hukum atas dugaan merekayasa kasus yang ditangani.

"Seperti barang buktinya 20 gram, mereka hanya buat dua gram. Itu yang dominan yang dilakukan Kasat Narkoba sehingga diproses hukum," ungkapnya.

Ketiga oknum anggota polisi ini terancam pemecatan. Bila ancaman hukuman pidana mereka di atas empat tahun, maka oknum anggota dapat direkomendasikan pemecatan atau PTDH, atau pemberhentian dengan tidak hormat.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Sorong Iptu Frans Ansinga bersama dua bawahannya D dan A, ditangkap dan ditahan Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat, karena diduga merekayasa pengurangan barang bukti (BB) narkoba.

Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Royke Lumowa pun geram dan marah atas ulah anak buahnya itu. Kapolda menegaskan, jajarannya tak akan pandang bulu menghadapi anggota yang terlibat tindak kriminal, terutama narkoba.

"Tidak ada ampun bagi anggota yang terlibat narkoba. Sudah ada perwira yang kami tangkap dan sidik. Mestinya menegakkan aturan tapi melanggar, itu tidak ada ampun. Tidak cocok diberikan tugas tampil di lini-lini terdepan," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Gelapkan Satu Karung...
Gelapkan Satu Karung Sabu untuk Dijual Lagi, 2 Polisi di Sumut Dituntut Mati
Lama Jadi Target, Pengedar...
Lama Jadi Target, Pengedar Narkoba Ini Akhirnya Dibekuk Polisi
Bawa Narkoba, Kurir...
Bawa Narkoba, Kurir Sabu Kelas Teri Dicokok Polisi
Gerebek Narkoba, Polisi...
Gerebek Narkoba, Polisi Amankan Pasangan Pria Wanita Diduga Selingkuh
Diduga Pengedar Narkoba,...
Diduga Pengedar Narkoba, Dua Petani di Pinrang Ditangkap Polisi
Kejari Depok Tuntut...
Kejari Depok Tuntut Mati Bandar Sabu Pemasok Dua Polisi
Berita Terkini
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
1 jam yang lalu
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
3 jam yang lalu
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
10 jam yang lalu
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
11 jam yang lalu
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
11 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
11 jam yang lalu
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved