Kasat Narkoba Polres Sorong Gelapkan Barang Bukti Sabu 18 Gram

Jum'at, 02 September 2016 - 14:22 WIB
Kasat Narkoba Polres...
Kasat Narkoba Polres Sorong Gelapkan Barang Bukti Sabu 18 Gram
A A A
SORONG - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat, masih memproses secara hukum Kasat Narkoba Polres Sorong yang terjerat kasus merekayasa dan menggelapkan barang bukti narkoba milik tersangka.

Kesalahan fatal yang dilakukan oknum Kasat Narkoba dari Polres Sorong Iptu Frans Ansinga, bersama dua orang anggotanya menjadi pertimbangan dari Kapolda Papua Barat untuk memberikan sanksi tegas.

Diketahui, ketiga oknum polisi dari Satuan Narkoba Polres Kabupaten Sorong tersebut merekayasa barang bukti hasil sitaan atau dengan kata lain menyalahi Undang-undang 35 2009 tentang Narkotika.

Kabid Propam Polda Papua Barat AKBP Jannus P Siregar menjelaskan, untuk kepastian hukuman yang akan dijeratkan kepada ketiganya masih dalam proses.

"Secara jelas ketiganya terbukti bersalah dan telah melanggar aturan, dan saat ini ketiga oknum polisi dari Sat Narkoba Polres Sorong itu telah ditahan," ujar AKBP Janus Siregar, Kamis (1/9/2016).

Hukuman terberat yang akan diberikan kata AKBP Jannus Siregar berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), terutama jika hukuman yang dijatuhkan berupa empat tahun penjara.

"Namun jika dirasa oknum bersangkutan tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri, hukuman dibawah empat tahun pun bisa diberlakukan PTDH," jelas Janus.

Menurut KABID Propam, hingga kini Kasat Narkoba Polres Sorong dan dua anak buahnya sedang menjalani proses hukum. "Kasatnya ditahan di sini (Polda Papua Barat). Sedangkan dua anggota di polres (Sorong)," bebernya.

Bahkan, lanjut Jannus, proses hukum Kasat Narkoba sudah memasuki tahap P-21. Sedangkan dua anggota lainnya P-19. Kasat Narkoba dan dua anak buahnya itu akan diproses hukum atas dugaan merekayasa kasus yang ditangani.

"Seperti barang buktinya 20 gram, mereka hanya buat dua gram. Itu yang dominan yang dilakukan Kasat Narkoba sehingga diproses hukum," ungkapnya.

Ketiga oknum anggota polisi ini terancam pemecatan. Bila ancaman hukuman pidana mereka di atas empat tahun, maka oknum anggota dapat direkomendasikan pemecatan atau PTDH, atau pemberhentian dengan tidak hormat.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Sorong Iptu Frans Ansinga bersama dua bawahannya D dan A, ditangkap dan ditahan Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat, karena diduga merekayasa pengurangan barang bukti (BB) narkoba.

Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Royke Lumowa pun geram dan marah atas ulah anak buahnya itu. Kapolda menegaskan, jajarannya tak akan pandang bulu menghadapi anggota yang terlibat tindak kriminal, terutama narkoba.

"Tidak ada ampun bagi anggota yang terlibat narkoba. Sudah ada perwira yang kami tangkap dan sidik. Mestinya menegakkan aturan tapi melanggar, itu tidak ada ampun. Tidak cocok diberikan tugas tampil di lini-lini terdepan," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1645 seconds (0.1#10.140)