Diduga Pengedar Narkoba, Dua Petani di Pinrang Ditangkap Polisi

Senin, 14 Februari 2022 - 15:22 WIB
loading...
Diduga Pengedar Narkoba, Dua Petani di Pinrang Ditangkap Polisi
Petani di Kabupaten Pinrang diringkus polisi karena diduga pengedar narkoba. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Jajaran Unit III Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel , menangkap dua orang pria berinisial BB (40) dan A (33) di Jalan Poros Pinrang Laleng, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Minggu (13/2/2022).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, dari tangan kedua pria tersebut, polisi mengamankan ratusan gram diduga narkoba jenis sabu-sabu yang diduga hendak diedarkan di Kabupaten Pinrang.



"Barang bukti 5 saset bening berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 245 gram yang disimpan dalam satu bungkusan kantong hitam dan tiga buah handphone," kata Suartana dalam keterangan resmi, Senin (14/2/2022).

Dia menerangkan BB dan A merupakan petani asal Pinrang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. "Dugaannya pengedar, namun kita masih dalami dengan bukti-bukti yang kita temukan," ujar Suartana.

Mantan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat ini menjelaskan, penangkapan diawali informasi akan adanya transaksi di sekitar Jalan Poros Pinrang Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.

Petugas Ditresnarkoba Polda Sulsel kemudian bergerak menuju lokasi. Setelah penyelidikan, petugas menemukan dua pria tersebut masuk ke persawahan saat digrebek BB dan A membuang bungkusan yang mencurigakan.

"Anggota kemudian meminta mengambil bungkusan tersebut. Para tersangka mengaku dan membenarkan barang diduga narkoba itu adalah miliknya, selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Polda Sulsel," kata Suartana.

Saat ini BB dan A berikut 245 gram telah diamankan di Mapolda Sulsel . Mereka terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.7143 seconds (0.1#10.140)