Ini Alasan Polda Jadikan Tahanan Kota Anggota DPRD yang Berjudi

Rabu, 27 Juli 2016 - 16:05 WIB
Ini Alasan Polda Jadikan...
Ini Alasan Polda Jadikan Tahanan Kota Anggota DPRD yang Berjudi
A A A
BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan keberlanjutan proses penyelidikan terhadap empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang kedapatan berjudi di salah satu hotel di Kota Bandung pada Kamis 21 Juli 2016 lalu.

Namun karena mereka memiliki agenda yang harus dihadiri, Polda Jabar memberikan keringanan dengan melakukan pengalihan status penahanan mereka menjadi tahanan kota.

"Gak benar jika disebut dibebaskan, kasus ini tetap jalan, bahkan minggu ini berkasnya sudah naik," tutur Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (27/7/2016).

Menurut dia, pertimbangan penetapan status tahanan kota itu didasarkan permohonan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon.

Dimana mereka yang sebelumnya dicokok kepolisian memilki beberapa agenda yang harus dihadiri.

"Dalam pasal 22 KUHP, pengalihan itu ada di rutan, rumah dan kota. Kalau tahanan kota, dia setiap minggu wajib hadir," ujar Yusri.

Meski begitu, batas waktu status tahanan kota, menurutnya hanya selama 20 hari. Karena setelah tempo tersebut, mereka akan kembali ditarik ke Mapolda.

"Penyelidikan terus berlanjut, kami upayakan sebelum 20 hari menjalani status tahanan kota, berkas sudah bisa dikirim bersama para tersangkanya ke JPU," tuturnya.

Disinggung soal perkembangan penyelidikan sejauh ini, Yusri mengaku belum bisa memberi keterangan lebih lanjut. Namun dia memastikan dalam satu minggu ke depan berkas penyelidikan akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Yang kami lakukan bukan penangguhan tapi pengalihan. Kalau penangguhan tentu mereka bisa bebas kemana aja," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3616 seconds (0.1#10.24)