Ada Satu Tersangka, Kasus Korupsi Mantan Bupati Karangasem Ditutup
A
A
A
DENPASAR - Mantan Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg sebelumnya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penyimpanan proyek pipanisasi di Kabupaten Karangasem. Tapi pada akhir tahun 2015 perkara pemeriksaannya sudah ditutup.
AKBP Ida Putu Wedana Jati, Kasubdit III Tipikor Polda Bali mengatakan, khusus kasus pipanisasi yang melibatkan mantan Bupati Geredeg, kasusnya sudah SP3.
"Pada bulan Oktober tahun 2015, sudah SP3. Tetapi tidak menutup kemungkinan kita gulirkan kembali, karena ini masih terus berkembang," katanya di Polda Bali, Denpasar, Rabu (21/7/2016).
Dia menjelaskan, bahwa akibat kasus tersebut negara mengalami kerugian
Rp 3.704.323.302.
Polda Bali baru menetapkan satu orang tersangka atas nama Parno Trishandono, ST (45) sebagai kepala proyek dalam pengadaan pipanisasi PDAM Kabupaten Karangasem.
Dia menegaskan, bahwa dalam kasus ini terjadi penggelapan dalam hal pengadaan. Dalam pengajuannya seharusnya menggunakan pipa yang memiliki standars SNI, tetapi menggunakan pipa yang kualitas rendah.
"Tersangka dari pihak PT Adikarya, masih terus kita kembangkan dan ada kemungkinan melihat tersangka lain. Kasus ini sudah bergulir sejak 2014 lalu," pungkasnya.
AKBP Ida Putu Wedana Jati, Kasubdit III Tipikor Polda Bali mengatakan, khusus kasus pipanisasi yang melibatkan mantan Bupati Geredeg, kasusnya sudah SP3.
"Pada bulan Oktober tahun 2015, sudah SP3. Tetapi tidak menutup kemungkinan kita gulirkan kembali, karena ini masih terus berkembang," katanya di Polda Bali, Denpasar, Rabu (21/7/2016).
Dia menjelaskan, bahwa akibat kasus tersebut negara mengalami kerugian
Rp 3.704.323.302.
Polda Bali baru menetapkan satu orang tersangka atas nama Parno Trishandono, ST (45) sebagai kepala proyek dalam pengadaan pipanisasi PDAM Kabupaten Karangasem.
Dia menegaskan, bahwa dalam kasus ini terjadi penggelapan dalam hal pengadaan. Dalam pengajuannya seharusnya menggunakan pipa yang memiliki standars SNI, tetapi menggunakan pipa yang kualitas rendah.
"Tersangka dari pihak PT Adikarya, masih terus kita kembangkan dan ada kemungkinan melihat tersangka lain. Kasus ini sudah bergulir sejak 2014 lalu," pungkasnya.
(nag)