Edarkan Ekstasi, Polisi Ditangkap BNNP Sumut

Selasa, 19 Juli 2016 - 22:17 WIB
Edarkan Ekstasi, Polisi...
Edarkan Ekstasi, Polisi Ditangkap BNNP Sumut
A A A
MEDAN - Seorang polisi, Aipda AC, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi di berbagai lokasi di Medan, Selasa (19/7/2016).

Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba BNNP Sumut AKBP Agus Salim ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. Penangkapan dilakukan di Jalan STM, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.

"Benar, kita ada melakukan penangkapan atas nama AC," kata Agus.

Menurutnya, penangkapan itu dilakukan berdasarkan keterangan dari Aiptu M, seorang anggota Polres Padang Sidempuan yang ditangkap pada Maret 2016. Saat itu, tersangka Aiptu M diamankan karena menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir bersama seorang adiknya, S.

"Untuk lebih detailnya, saya belum bisa beberkan karena tersangka masih dalam pemeriksaan. Sebab, baru tadi kita amankan dan sekarang dalam pengembangan," ujarnya.

Dia menjelaskan, Aiptu M dan S ditangkap di Jalan Garu IV, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Seituan. Saat penangkapan itu keduanya mengakui menjadi pengedar narkoba jenis ekstasi di wilayah Kota Medan.

"Itu keterangan tersangka, karena itulah kita lakukan pengembangan selama kurang lebih tiga bulan sebelum akhirnya menangkap tersangka baru," jelasnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting juga membenarkan Aipda AC seorang anggota Polri yang bertugas di Polda Sumut. Namun, sudah desersi karena tidak masuk kantor selama lima bulan.

"Iya, itu memang anggota Polri. Namun sudah desersi karena tidak masuk kantor selama lima bulan lamanya. Sedangkan, penanganan kasusnya silakan tanya ke BNNP Sumut karena mereka yang melakukan penangkapan," terangnya.

"Desersi berarti lari dari tugas, maka PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sudah menantinya. Apalagi terlibat dalam kasus narkoba, kita tunggu saja hasil penyelidikan di BNN," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0925 seconds (0.1#10.140)