Terdakwa Suap Bank Banten Dituntut 7 Tahun Penjara
Selasa, 21 Juni 2016 - 16:49 WIB
Terdakwa Suap Bank Banten Dituntut 7 Tahun Penjara
A
A
A
SERANG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhi hukuman kepada terdakwa kasus suap pembentukan Bank Banten Sri Mulya Hartono selama tujuh tahun penjara.
Dalam amar tuntutan JPU KPK Iskandar Merwanto dihadapan Ketua Majelis Hakim Epiyanto, mantan Wakil Ketua DPRD Banten itu secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana melanggar Pasal 12 huruf b undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sri Mulya Hartono berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa tahanan," kata Iskandar di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (21/6/2016).
Selain pidana badan, politisi Partai Golkar dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebelum menjatuhi hukuman JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan yakni terdakwa yaitu perbuatan terdakwa selaku wakil rakyat tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat yang sedang giat melakukan upaya pemberantasan korupsi dan terdakwa tidak mengakui tujuan pemberian uang dengan jabatannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dhukum, terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan," pungkasnya.
Dalam amar tuntutan JPU KPK Iskandar Merwanto dihadapan Ketua Majelis Hakim Epiyanto, mantan Wakil Ketua DPRD Banten itu secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana melanggar Pasal 12 huruf b undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sri Mulya Hartono berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa tahanan," kata Iskandar di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (21/6/2016).
Selain pidana badan, politisi Partai Golkar dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebelum menjatuhi hukuman JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan yakni terdakwa yaitu perbuatan terdakwa selaku wakil rakyat tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat yang sedang giat melakukan upaya pemberantasan korupsi dan terdakwa tidak mengakui tujuan pemberian uang dengan jabatannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dhukum, terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan," pungkasnya.
(nag)