Terdakwa Suap Bank Banten Dituntut 7 Tahun Penjara

Selasa, 21 Juni 2016 - 16:49 WIB
Terdakwa Suap Bank Banten...
Terdakwa Suap Bank Banten Dituntut 7 Tahun Penjara
A A A
SERANG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhi hukuman kepada terdakwa kasus suap pembentukan Bank Banten Sri Mulya Hartono selama tujuh tahun penjara.

Dalam amar tuntutan JPU KPK Iskandar Merwanto dihadapan Ketua Majelis Hakim Epiyanto, mantan Wakil Ketua DPRD Banten itu secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana melanggar Pasal 12 huruf b undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sri Mulya Hartono berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa tahanan," kata Iskandar di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (21/6/2016).

Selain pidana badan, politisi Partai Golkar dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelum menjatuhi hukuman JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan yakni terdakwa yaitu perbuatan terdakwa selaku wakil rakyat tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat yang sedang giat melakukan upaya pemberantasan korupsi dan terdakwa tidak mengakui tujuan pemberian uang dengan jabatannya.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dhukum, terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
4 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
6 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
6 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
6 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
7 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
7 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved