Terdakwa Suap Bank Banten Dituntut 7 Tahun Penjara

Selasa, 21 Juni 2016 - 16:49 WIB
Terdakwa Suap Bank Banten...
Terdakwa Suap Bank Banten Dituntut 7 Tahun Penjara
A A A
SERANG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhi hukuman kepada terdakwa kasus suap pembentukan Bank Banten Sri Mulya Hartono selama tujuh tahun penjara.

Dalam amar tuntutan JPU KPK Iskandar Merwanto dihadapan Ketua Majelis Hakim Epiyanto, mantan Wakil Ketua DPRD Banten itu secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana melanggar Pasal 12 huruf b undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sri Mulya Hartono berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa tahanan," kata Iskandar di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (21/6/2016).

Selain pidana badan, politisi Partai Golkar dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelum menjatuhi hukuman JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan yakni terdakwa yaitu perbuatan terdakwa selaku wakil rakyat tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat yang sedang giat melakukan upaya pemberantasan korupsi dan terdakwa tidak mengakui tujuan pemberian uang dengan jabatannya.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dhukum, terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
5 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
10 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
10 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
10 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
10 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
11 jam yang lalu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved