Ibu Hamil Tewas Ditikam Pencuri
A
A
A
ACEH TIMUR - Fatimah binti Rubi, warga Kecamatan Idi Rayek, Aceh Timur, Aceh, ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya. Korban yang sedang hamil tiga bulan tersebut tewas akibat sejumlah luka tikaman pisau dapur di sekujur tubuhnya pada Selasa (31/5/2016) dini hari.
Sehari setelah kejadian, aparat Satuan Reskrim Polres Aceh Timur akhirnya berhasil menangkap pelaku, HG yang ternyata merupakan residivis dalam sejumlah kasus pencurian di Aceh Timur. Pelaku yang tak lain tetangga korban melarikan diri dan bersembunyi di Kota Medan.
Kepada wartawan, Kamis (2/6/2016), Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman mengungkapkan, korban sempat melakukan perlawanan. Namun, pelaku menikam korban berkali- kali menggunakan pisau dapur.
Sementara, HG mengatakan, dirinya kepergok mencuri dan refleks menikam korban untuk menghilangkan jejak.
Anwar, suami korban, yang saat kejadian sedang melaut merasa sangat terpukul begitu pulang mendapat kabar istrinya tewas di tangan tetangganya. Dia meminta agar pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 339 subsider 338 KUHP tentang kejahatan menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 20 tahun.
Sehari setelah kejadian, aparat Satuan Reskrim Polres Aceh Timur akhirnya berhasil menangkap pelaku, HG yang ternyata merupakan residivis dalam sejumlah kasus pencurian di Aceh Timur. Pelaku yang tak lain tetangga korban melarikan diri dan bersembunyi di Kota Medan.
Kepada wartawan, Kamis (2/6/2016), Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman mengungkapkan, korban sempat melakukan perlawanan. Namun, pelaku menikam korban berkali- kali menggunakan pisau dapur.
Sementara, HG mengatakan, dirinya kepergok mencuri dan refleks menikam korban untuk menghilangkan jejak.
Anwar, suami korban, yang saat kejadian sedang melaut merasa sangat terpukul begitu pulang mendapat kabar istrinya tewas di tangan tetangganya. Dia meminta agar pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 339 subsider 338 KUHP tentang kejahatan menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 20 tahun.
(zik)