Tersangka Pembunuh Ketua RW Menyerahkan Diri ke Polisi

Jum'at, 20 Mei 2016 - 18:59 WIB
Tersangka Pembunuh Ketua RW Menyerahkan Diri ke Polisi
Tersangka Pembunuh Ketua RW Menyerahkan Diri ke Polisi
A A A
PALEMBANG - Tak tahan terus menjadi buruan polisi, H (26), tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang ketua RW di Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, Zakaria (65), akhirnya menyerahkan diri.

Tersangka langsung dijemput aparat Polsekta Sukarami setelah menyerahkan diri ke Polsek Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Tommy Aria Dwianto mengatakan, setelah menerima penyerahan diri tersangka, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan jajaran Polresta Bandar Lampung untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka.

"Empat hari setelah melakukan pembunuhan, tersangka menyerahkan diri. Menurut pengakuannya, usai melakukan pembunuhan itu, tersangka sempat kabur ke kediaman keluarganya di kawasan Kertapati Palembang dan kemudian langsung berangkat ke kampungnya di Bandar Lampung," ungkap Kapolresta saat gelar perkara, Jumat (20/5/2016).

Menurut Kapolresta, aksi pembunuhan yang dilakukan korban terhadap Zakaria dilatari karena tepergok melakukan pencurian.

Sebab, sehari sebelum melakukan pembunuhan itu, Zakaria sempat menanyakan kepada korban perihal uang sebesar Rp400 ribu miliknya yang hilang. Diduga lantaran tersinggung, esok harinya, Minggu (15/5/2016) malam, tersangka pun nekat menghabisi nyawa korban dengan memukulkan batu cobek ke kepala korban sebanyak lima kali hingga tewas.

Bahkan, Ani (60), istri dari korban pun juga sempat dianiaya tersangka dengan menggunakan alat yang sama. Beruntung, nyawa Ani saat itu masih bisa diselamatkan.

"Setelah memukul dengan cobek itu, tersangka ini menutupi tubuh korban (Zakaria) dengan menggunakan seprei. Namun, aksi tersangka tepergok oleh istri korban, sehingga tersangka pun juga memukulnya dengan batu cobek itu. Istri korban selamat, sementara korban Zakaria tewas," terangnya.

Menurut Tommy, diketahui tersangka H merupakan pendatang dan tinggal di kediaman korban Zakaria yang merupakan ketua Rukun Warga (RW).

H yang tercatat sebagai warga Bandar Lampung ini datang ke Palembang untuk menjalankan bisnis binatang tokek dengan Zakaria yang juga pamannya.

"Tersangka baru lima hari tinggal di kediaman korban sebelum kejadian itu. Awalnya tersangka diajak untuk bisnis binatang tokek, mungkin karena prospek penjualan tokek itu kurang bagus, timbul niat tersangka ini untuk melakukan kejahatan. Tapi masih kita dalami semuanya," jelasnya.

Saat ini, Tommy mengatakan, pihaknya masih akan mendalami dan mengembangkan kasus ini. Sementara, tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan batu cobek, dua unit handphone, baju tersangka yang penuh darah beserta dompetnya yang sempat dibuang," ujar Kapolresta.

Sementara itu, tersangka H enggan menjawab pertanyaan wartawan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9925 seconds (0.1#10.140)