Usung Calon Wali Kota Yogyakarta, Parpol Harus Miliki 8 Kursi DPRD

Jum'at, 22 April 2016 - 17:29 WIB
Usung Calon Wali Kota Yogyakarta, Parpol Harus Miliki 8 Kursi DPRD
Usung Calon Wali Kota Yogyakarta, Parpol Harus Miliki 8 Kursi DPRD
A A A
YOGYAKARTA - Partai politik (parpol) yang berniat mengusung pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada Kota Yogyakarta 2017 harus berbekal minimal delapan kursi di DPRD Kota Yogyakarta. Artinya, tidak seluruh parpol bisa mengusung paslon sendiri.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budianto mengatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016, hanya parpol yang memperoleh suara minimal 20 persen dari total jumlah kursi di DPRD Kota Yogyakarta yang bisa usung paslon sendiri.

"Minimal harus memiliki delapan kursi di dewan," katanya, Jumat (22/4/2016).

Sesuai Peraturan KPU tersebut, hanya PDIP yang bisa mengusung paslon sendiri. Parpol lainnya harus berkoalisi untuk memenuhi syarat minimal kursi dewan.

Diketahui, berdasar perolehan kursi di DPRD Kota Yogyakarta pada Pileg 2014, PDIP menjadi parpol yang paling banyak meraup kursi yaitu sebanyak 15 kursi. Disusul PAN dengan lima kursi, Golkar lima kursi, Gerindra lima kursi, PPP empat kursi, PKS empat kursi, Partai Demokrat satu kursi, dan Partai Nasional Demokrat satu kursi.

"Tahapan pendaftaran pasangan calon dari parpol akan dibuka mulai 19-21 September 2016," jelas Wawan.

Pilkada Kota Yogyakarta dijadwalkan berlangsung pada Februari 2017. Namun, parpol sudah merilis nama-nama bakal calon yang akan diusung. Sejumlah parpol juga saling komunikasi untuk penjajakan koalisi.

PDIP tidak membuka pendaftaran bakal calon karena sepakat mengusung Wakil Wali Kota Yogyakarta Imam Priyono (IP) sebagai calon wali kota. Nama IP diusulkan oleh mayoritas pengurus anak cabang PDIP Kota Yogyakarta

Golkar juga tidak membuka pendaftaran, tapi sudah menjaring sembilan nama yang diajukan DPD Golkar Kota Yogyakarta kepada DPP untuk dimintakan rekomendasi siapa yang akan diusung dalam Pilkada 2017.

Sembilan nama ini usulan kader dan organisasi sayap partai. Mereka adalah Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, GBPH Hadiwinoto, GBPH Yudhaningrat, Suhartono, Najib M Saleh, Rahmad Pribadi, Arif Noor Hartanto, Achmad Fadhli, dan Edy Purwoko.

Partai Gerindra membuka pendaftaran sejak Maret 2016. Dua nama telah mengambil formulir tapi hingga kini belum mengembalikan, yaitu KPH Wironegoro, dan Haryadi Suyuti.

Partai Demokrat mengusung Samsul Hadi sebagai calon wakil wali kota. Sedangkan dalam penjaringan internal PAN muncul dua nama, Arif Noor Hartanto dan Heroe Poerwadi.

Sementara, PKS, PPP, dan Nasdem, hingga kini masih konsolidasi internal.

Ketua Tim Penjaringan DPD PKS Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti berkeinginan mempersatukan kembali Koalisi Merah Putih (KMP) era Pemilu 2014. Partai Golkar, Gerindra, PAN, PPP, dan Partai Nasdem telah dijajaki untuk bersama-sama membentuk koalisi besar.

"Konsepnya koalisi kuat, besar, seperti koalisi keumatan. Tapi sejauh ini baru Gerindra yang sevisi," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7526 seconds (0.1#10.140)