Wawan Meriang, Sidang Korupsi RSUD Tangsel Ditunda
A
A
A
SERANG - Sidang kasus dugaan korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) dan sejumlah Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012, di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (20/4/2016) batal digelar lantaran terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, sakit.
"Sidang pak Wawan ditunda, karena meriang. Tapi tadi sidang tetap dibuka oleh majelis hakim," kata pengacara Wawan, Tb Sukatma, Rabu (20/4/2016).
Sukatma mengungkapkan, ketidakadilan Wawan karena sakit dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari Dokter Rutan Serang, yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Namanya juga manusia, ada meriang juga, " jelas Sukatma.
Padahal, Jaksa Pentut Umum dari Kejari Tigaraksa bersama Kajagung ini sudah siap untuk membacakan dakwaan dalam kasus yang sudah menyeret lima orang tersangka.
Sidang Wawan rencananya kembali akan dilanjutkan pekan depan. Dengan agenda dakwaan yang akan dipimpin Majelis Hakim Epiyanto dengan didampingi hakim anggota Ni Putu Sri Indayani dan Yarna Dewita.
"Sidang pak Wawan ditunda, karena meriang. Tapi tadi sidang tetap dibuka oleh majelis hakim," kata pengacara Wawan, Tb Sukatma, Rabu (20/4/2016).
Sukatma mengungkapkan, ketidakadilan Wawan karena sakit dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari Dokter Rutan Serang, yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Namanya juga manusia, ada meriang juga, " jelas Sukatma.
Padahal, Jaksa Pentut Umum dari Kejari Tigaraksa bersama Kajagung ini sudah siap untuk membacakan dakwaan dalam kasus yang sudah menyeret lima orang tersangka.
Sidang Wawan rencananya kembali akan dilanjutkan pekan depan. Dengan agenda dakwaan yang akan dipimpin Majelis Hakim Epiyanto dengan didampingi hakim anggota Ni Putu Sri Indayani dan Yarna Dewita.
(sms)