Pegawai Disdukcapil Jadi Tersangka Pernikahan Sejenis

Rabu, 13 April 2016 - 04:28 WIB
Pegawai Disdukcapil Jadi Tersangka Pernikahan Sejenis
Pegawai Disdukcapil Jadi Tersangka Pernikahan Sejenis
A A A
PEKANBARU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) menyelidiki kasus pernikahan sejenis yang terjadi beberapa waktu lalu. Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan seorang pegawai honorer yang terlibat pemalsuan identitas untuk calon pengantin.

"Dalam kasus ini kita menetapkan HA sebagai tersangka. HA merupakan pegawai honorer di Kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan Catatan Sipil) Pemkab Inhu," ungkap Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo pada wartawan Selasa, 12 April 2016 kemarin.

Ari menuturkan, HA alias merupakan pelaku pemalsu KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk pengantin pria yang ternyata adalah wanita berinisal D yang disebut bernama asli Desi. Sementara nama samarannya adalah Deprian Suryono.

HA pria berusia 31 tahun ini, memalsukan jenis kelamin pelaku menjadi pria. Saat ini polisi masih mengusut keterlibatan pihak lain.

"Keterlibatan tersangka dalam kasus ini adalah sebagai perantara membuat dokumen KTP dan KK palsu dan juga persyaratan data NA untuk nikah di Kantor KUA," tuturnya.

Ari menambahkan, penangkapan terhadap HA, setelah kepolisian menerima laporan dari KUA Rengat, Inhu tentang pernikahan sejenis itu.

Seperti diketahui pelaku D menikahi seorang wanita berinisal RE pada 7 April 2016 lalu. D dan RE berpacaran sudah tujuh tahun. Namun pacaran mereka selama ini hanya melalui dunia maya.

Setelah lama bertemu akhirnya di 'dunia nyata' akhirnya ke duanya bertemu. Tidak lama disepakati pernikahan.

Namun RE tidak mengetahui kalau calon suaminya ternyata adalah seorang wanita. Ini karena postur dan suaranya persis pria tulen. Sehingga pada 7 April itu dilangsungkan ijab kabul di KUA Rengat.

Namun belakangan pihak KUA mendapatkan kabar kalau pengantin pria adalah wanita. kecurigaan itu ditambah lagi karena D tidak mau memberikan foto terbaru untuk dipasangkan buku nikah.

Sementara pihak keluarga wanita juga curiga setelah ijab kabul, pengantin 'pria gadungan' malu untuk ganti baju di ruang ganti yang banyak prianya. Pihak keluarga pengantin wanita pun kemudian melacak kebenaran kalau D adalah wanita dan ternyata benar adanya.
Akhirnya pihak KUA Rengat membatalkan pernikahan itu karena tidak memenuhi syariat islam.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6685 seconds (0.1#10.140)