Suap Bank Banten, Ricky Tampinongkol Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Selasa, 12 April 2016 - 13:31 WIB
Suap Bank Banten, Ricky...
Suap Bank Banten, Ricky Tampinongkol Dituntut 3,6 Tahun Penjara
A A A
SERANG - Terdakwa kasus suap Bank Banten Ricky Tampinongkol dituntut selama tiga tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Selasa (12/4/2016).

Jaksa menilai, mantan Direktur Utama PT Banten Global Development telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berturut-turut.

Ricky Tampinongkol dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama

Sedangkan dakwaan kumulatif kedua menyatakan terdakwa Ricky Tampinongkol dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut hukuman penjara kepada terdakwa Ricky Tampinongkol selama tiga tahun enam bulan denda 150 juta subsider lima bulan penjara," kata JPU KPK Haerudin saat membacakan tuntutan.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, sumber pemberian uang dari terdakwa kepada masing-masing penerima berasal dari keuangan negara.

"Hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menunjukkan sikap penyesalan, dan berterus terang mengakuinya, terdkwa belum pernah dihukukm," ujar Haerudin.

Sementara itu, saat mengetahui tuntutan yang diberikan jaksa Ricky, Ricky tertunduk lemas.

Untuk diketahui, selama sidang Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sebanyak 35 saksi, seperti Gubernur Banten Rano Karno, Sekda Banten Ranta Suharta, Ketua DPRD Asep Rahmatullah, Wakil ketua DPRD Banten Ali Zamroni, Ade Rosi Chairunnisa, Mukhlihah, dan yang lainnya.

Selain itu juga, dihadirkan tersangka lainnnya dalam kasus yang sama yakni, SM Hartono, FL Tri Satya Sentosa.
(nag)
Berita Terkait
Terima Rp407 Juta, Pejabat...
Terima Rp407 Juta, Pejabat Pemprov Banten Jadi Tersangka Korupsi Breakwater PP Cituis
Kejati Banten Tetapkan...
Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua
Kejati Banten Garap...
Kejati Banten Garap Kasus Dugaan Korupsi Masker di Dinkes Banten
Kepala Bapennda Banten...
Kepala Bapennda Banten Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Malingping
7 Pantai di Banten yang...
7 Pantai di Banten yang Keindahannya Menyaingi Bali, Alamnya Masih Terjaga
Kasus Korupsi Dana Hibah...
Kasus Korupsi Dana Hibah Pesantren, Gubernur Banten Tepis Tudingan Pengacara Tersangka
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
4 jam yang lalu
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
4 jam yang lalu
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
5 jam yang lalu
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
5 jam yang lalu
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
5 jam yang lalu
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
5 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved