Simpan Sabu di Celana Dalam, Warga Malaysia Terancam Hukuman Mati
A
A
A
BATAM - Seorang warga negara Malaysia, Sethu Shanruganatlan, terancam hukuman mati karena menyimpan sabu seberat 500 gram di celana dalamnya.
Sethu Shanruganatlan, duduk lesu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam saat disidang dalam perkara kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 500 gram, Rabu (23/3/2016).
Sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina dipimpin oleh Majelis Hakim Vera Yeti dan dua hakim anggota, Tiwik dan Ega.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa Sethu tertangkap oleh petugas Bea dan Cukai yang sedang bertugas di Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre, karena hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Malaysia tujuan Batam.
Penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena petugas Bea dan Cukai merasa curiga dengan gerak- gerik terdakwa ketika melewati pintu pemeriksaan x-ray di ruang kedatangan Pelabuhan Batam Center.
Pada saat penggeledahan, peyugas Bea dan Cukai berhasil mengamankan 1 buah kaus kaki berisi dua bungkus sabu yang tersimpan di balik celana dalam terdakwa.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, terdakwa mengaku hanya disuruh oleh Sahrul (DPO) yang berada di Malaysia untuk membawa barang haram tersebut ke Batam, untuk diserahkan kepada sesorang dengan upah 3.000 Ringgit Malaysia.
"Atas perbuatannya, terdakwa Sethu Shanruganatlan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup bahkan hukuman mati," pungkas JPU Frihesti pada saat membacakan surat dakwaan.
Seusai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan.
"Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi," pungkas Ketua Majelis Hakim Vera Yeti.
PILIHAN:
Mayat Bertato Macan Mengambang di Sungai Cibanten
Dua Jenazah Terduga Kelompok Santoso Berhasil Diidentifikasi
Sethu Shanruganatlan, duduk lesu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam saat disidang dalam perkara kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 500 gram, Rabu (23/3/2016).
Sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina dipimpin oleh Majelis Hakim Vera Yeti dan dua hakim anggota, Tiwik dan Ega.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa Sethu tertangkap oleh petugas Bea dan Cukai yang sedang bertugas di Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre, karena hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Malaysia tujuan Batam.
Penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena petugas Bea dan Cukai merasa curiga dengan gerak- gerik terdakwa ketika melewati pintu pemeriksaan x-ray di ruang kedatangan Pelabuhan Batam Center.
Pada saat penggeledahan, peyugas Bea dan Cukai berhasil mengamankan 1 buah kaus kaki berisi dua bungkus sabu yang tersimpan di balik celana dalam terdakwa.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, terdakwa mengaku hanya disuruh oleh Sahrul (DPO) yang berada di Malaysia untuk membawa barang haram tersebut ke Batam, untuk diserahkan kepada sesorang dengan upah 3.000 Ringgit Malaysia.
"Atas perbuatannya, terdakwa Sethu Shanruganatlan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup bahkan hukuman mati," pungkas JPU Frihesti pada saat membacakan surat dakwaan.
Seusai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan.
"Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi," pungkas Ketua Majelis Hakim Vera Yeti.
PILIHAN:
Mayat Bertato Macan Mengambang di Sungai Cibanten
Dua Jenazah Terduga Kelompok Santoso Berhasil Diidentifikasi
(zik)