Selundupkan Sabu dari Balik Sepatu, Sekeluarga Diamankan
A
A
A
BATAM - Petugas Kantor Bea dan Cukai Kelas I Batam menangkap empat orang yang mau menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Surabaya. Dari empat pelaku, petugas menemukan 2.220 gram narkoba jenis sabu. Modus pelaku membawa narkoba tersebut dengan cara menyimpannya di balik tapak sepatu.
Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam Noegroho, penangkapan empat pelaku ini dari pengembangan pelaku yang diamankan petugas sekitar pukul 16.00 Wib berinisial Ln (23) di Tanjung Pinang.
"Setelah Ln diamankan di Polsek KKP Tanjung Pinang, kami temukan barang bukti sabu seberat 100 gram," ujarnya, kepada wartawan, Minggu (13/3/2016).
Berdasarkan pengembangan terhadap pelaku Ln, diketahui kalau dia tidak sendirian membawa narkoba jenis sabu dari Malaysia. Melainkan bersama empat temannya yang sudah duluan dan lolos dari pemantauan petugas.
Keempat temannya itu sudah berangkat ke Batam. "Empat orang yang lolos mau langsung ke Surabaya, menggunakan pesawat Lion penerbangan pukul 18.30 Wib, melalui Bandara Hang Nadim," terangnya.
Setelah mengetahui arah dan tujuan empat teman Ln, dia langsung berkoordinasi dengan polisi, Ditpam dan pihak Bandara. Setelah keempatnya melakukan boarding pass di dalam bandara, keempatnya ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
"Saat digeledah, keempatnya mengaku menyimpan narkoba di dalam sepatu dan keempatnya kami bawa ke kantor BC untuk kami kembangkan," katanya.
Keempat pelaku ini adalah Sh (40), Sn (46), Kh (43) dan Mh (60). Ironisnya, keempat pelaku yang diamankan ini merupakan keluarga dekat semua. Antara Sh dan Sn merupakan sepupu, sementara Kh merupakan anak dari Mh.
"Ironis sekali pelaku ini, keempatnya masih ada hubungan keluarga. Satu pria dan tiga wanita. Mereka mengaku hanya mendapat upah Rp1-3 juta perorang. Tetapi kami masih akan kembangkan oleh polisi," bebernya.
Pantauan di kantor Penindakan Kantor BC, keempat pelaku diinterogasi di dalam ruangan dan sejumlah polisi dari Polresta Barelang, Polsek KKP Tanjung Pinang beserta anggota terlihat berkoordinasi untuk mengembangkan pelaku yang diamankan.
Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam Noegroho, penangkapan empat pelaku ini dari pengembangan pelaku yang diamankan petugas sekitar pukul 16.00 Wib berinisial Ln (23) di Tanjung Pinang.
"Setelah Ln diamankan di Polsek KKP Tanjung Pinang, kami temukan barang bukti sabu seberat 100 gram," ujarnya, kepada wartawan, Minggu (13/3/2016).
Berdasarkan pengembangan terhadap pelaku Ln, diketahui kalau dia tidak sendirian membawa narkoba jenis sabu dari Malaysia. Melainkan bersama empat temannya yang sudah duluan dan lolos dari pemantauan petugas.
Keempat temannya itu sudah berangkat ke Batam. "Empat orang yang lolos mau langsung ke Surabaya, menggunakan pesawat Lion penerbangan pukul 18.30 Wib, melalui Bandara Hang Nadim," terangnya.
Setelah mengetahui arah dan tujuan empat teman Ln, dia langsung berkoordinasi dengan polisi, Ditpam dan pihak Bandara. Setelah keempatnya melakukan boarding pass di dalam bandara, keempatnya ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
"Saat digeledah, keempatnya mengaku menyimpan narkoba di dalam sepatu dan keempatnya kami bawa ke kantor BC untuk kami kembangkan," katanya.
Keempat pelaku ini adalah Sh (40), Sn (46), Kh (43) dan Mh (60). Ironisnya, keempat pelaku yang diamankan ini merupakan keluarga dekat semua. Antara Sh dan Sn merupakan sepupu, sementara Kh merupakan anak dari Mh.
"Ironis sekali pelaku ini, keempatnya masih ada hubungan keluarga. Satu pria dan tiga wanita. Mereka mengaku hanya mendapat upah Rp1-3 juta perorang. Tetapi kami masih akan kembangkan oleh polisi," bebernya.
Pantauan di kantor Penindakan Kantor BC, keempat pelaku diinterogasi di dalam ruangan dan sejumlah polisi dari Polresta Barelang, Polsek KKP Tanjung Pinang beserta anggota terlihat berkoordinasi untuk mengembangkan pelaku yang diamankan.
(san)