Penyalur TKW Ilegal ke Malaysia Dijerat 12 Tahun Penjara
A
A
A
BATAM - Pekerjakan orang di luar negeri sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT), Betti Junita seorang ibu rumah tangga di Batam, didakwa kasus perdagangan orang di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri, terdakwa mengirimkan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Malaysia sebagai PRT dengan upah 900 ringgit Malaysia.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian di Pelabuhan Internasional Batam Centre ketika hendak mengirimkan salah satu korban yang bernama Enysuriany ke Malaysia sebagai PRT.
"Atas perbuatanya, terdakwa dijerat Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun," pungkas Mega, Senin (7/3/2016).
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi dua hakim anggota Ega dan Jasel menunda persidangan dan akan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri, terdakwa mengirimkan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Malaysia sebagai PRT dengan upah 900 ringgit Malaysia.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian di Pelabuhan Internasional Batam Centre ketika hendak mengirimkan salah satu korban yang bernama Enysuriany ke Malaysia sebagai PRT.
"Atas perbuatanya, terdakwa dijerat Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun," pungkas Mega, Senin (7/3/2016).
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi dua hakim anggota Ega dan Jasel menunda persidangan dan akan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
(san)