Diduga Terlibat Korupsi, Kejati Bali Didesak Periksa Bupati Buleleng

Kamis, 25 Februari 2016 - 15:13 WIB
Diduga Terlibat Korupsi, Kejati Bali Didesak Periksa Bupati Buleleng
Diduga Terlibat Korupsi, Kejati Bali Didesak Periksa Bupati Buleleng
A A A
DENPASAR - Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Bali oleh Komunitas Masyarakat Buleleng atas dugaan kasus korupsi dana peryataan modal tahun 2013.

Selain ada Komunitas Masyarakat Buleleng juga dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Peduli Masyarakat Kecil (LSM-FPM).

Ketua LSM-FPM Gede Suardana menyatakan, bahwa Bupati Buleleng telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) pernyataan modal, dimana dia telah melanggar PP No.58 tahun 2005 Pasal 75.

Uang rakyat sebanyak Rp1,2 miliar digelontarkan kepada PD Swatantra hanya dengan SK Bupati, padahal Perda tentang Swatantra No 8 Tahun 1998 hanya tertulis Rp75 juta untuk penyertaan modal.

"Kenapa bupati ini berikan uang sebesar Rp1,2 miliar dan dia berani melabrak Perda. Kami tegaskan bahwa ini ada aroma kolusi dan korupsi, kami menduga bupati ini ada kongkalikong dengan PD Swatantra," ungkapnya di Kejati Bali, Denpasar, Kamis (25/2/2016).

Indikasi adanya korupsi itu sangat kuat, menurutnya, Bupati Buleleng sejak awal sudah merancang sewa mobil untuk SKPD pemerintah Buleleng dan bekerjasama dengan PD Swatantra.

Dikatakan, dalam pengajuan proposal PD Swatantra meminta pembeliaan bibit sapi dan kambing untuk diberikan kepada petani, selain itu juga dana peremajaan cengkeh dan kopi.

"Tapi pada kenyaataanya itu tidak ada. Justru dana tersebut dibelikan mobil Avanza dan Inova terlebih lagi disewakan kepada SKPD di Buleleng sendiri. Bahkan mereka juga meminjam uang puluhan miliar kepada bank daerah," ujarnya.

Terlebih lagi menyatakan, dalam pengajuan proposal PD Swatantra meminta pembeliaan bibit sapi dan kambing untuk diberikan kepada petani, selain itu juga dana peremajaan cengkeh dan kopi.

"Tapi pada kenyaataanya itu tidak ada. Justru dana tersebut dibelikan mobil Avanza dan Inova terlebih lagi disewakan kepada SKPD di Buleleng sendiri," sebutnya.

Terlebih lagi PD Swatantra menggunakan uang itu untuk membeli mobil sebanyak 71 unit, dimana pembelian mobil tersebut tidak melalui tender.

"Mereka membeli mobil secara tunai. Di sini Bupati Buleleng selain kami duga dia ada kongkalikong, dia juga telah mematikan usaha rental di wilayah kita," katanya.

Tambahnya, Bupati Buleleng juga melakukan pemborosan dana APBD atau uang rakyat karena menyewa mobil-mobil tersebut selama dua tahun. "Untuk itu kami mendesak Kejati Bali untuk segara mungkin memeriksa Bupati Buleleng," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6170 seconds (0.1#10.140)