Praktik Aborsi di Cikini Ditangani Dokter Palsu Lulusan SMP

Rabu, 24 Februari 2016 - 17:20 WIB
Praktik Aborsi di Cikini...
Praktik Aborsi di Cikini Ditangani Dokter Palsu Lulusan SMP
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap sembilan orang terkait praktik prostitusi di sebuah klinik di Jalan Cimandiri 7 dan Cisadane, Cikini, Jakarta Pusat. Satu pelaku diketahui hanya lulusan SMP yang kerap ditugas menjadi dokter untuk melakukan tindakan medis aborsi.

Kasubdit III Semdaling Direskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid menjelaskan, total tersangka dari dua klinik ilegal itu berjumlah sembilan orang. Antara lain, dokter berinisial MM alias A, SAL alias IM, NEH, SY di tempat praktik Jalan Cimandiri. Kemudian, dr. MN, dr IU, R, H, dan N di tempat praktik Jalan Cisadane.

"Mereka memiliki peran masing-masing. Ada yang sebagai dokter, calo, pengelola, asisten dokter. Di lokasi ini (Jalan Cimandiri), ada dua dokter. Kemarin, satu dokter bisa kami tangkap inisialnya M (75). Masih ada satu lagi yang mau kita tangkap," ujarnya pada wartawan di lokasi, Rabu (24/2/2016).

Menurut Vivid, modus para pelaku adalah menawarkan jasa aborsi kepada perempuan hamil yang ingin menggugurkan kandungannya. Tarif aborsi bervariasi mulai dari Rp2,5 juta-Rp10 juta.

"Tahapannya, calo membawa pasien ke klinik dan membayar uang pendaftaran Rp50.000. Lalu biaya USG Rp250.000. Selanjutnya dilakukan konsultasi untuk melakukan aborsi. Pasien harus melunasi pembayaran paling lambat tiga hari sebelumnya," paparnya.

Adi menambahkan, dokter yang melakukan praktik adalah dokter umum, bukan dokter spesialis. Bahkan, ada satu orang tamatan SMP berpura-pura menjadi dokter dan melakukan praktik aborsi. Tak itu saja, alat-alat yang digunakan juga tidak higienis karena hanya dicuci dengan air tanpa disterilkan terlebih dahulu.

Adi memaparkan, klinik di Jalan Cimandiri sudah berjalan lebih dari lima tahun. Namun, ada klinik-klinik lain yang sudah beroperasi puluhan tahun. "Dalam sehari, maksimal mereka bisa melakukan aborsi sebanyak lima pasien," katanya.

"Tapi di luar ini, masih banyak klinik-klinik ilegal lainnya yang datanya sudah kami pegang. Mungkin hari ini juga, kami bersama-sama dengan Dinas Kesehatan akan melakukan penyegelan," pungkasnya.

Para tersangka, terancam dijerat Pasal 75 Juncto Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 73, Pasal 77 dan Pasal 78 UU RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pasal 64 Juncto Pasal 83 UU RI tahun 2014 tentan Tenaga Kesehatan, Pasal 299 KUHP, Pasal 346 KUHP, Pasal 348 KUHP, Pasal 349 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
(whb)
Berita Terkait
Pengungkapan Kasus Praktik...
Pengungkapan Kasus Praktik Aborsi Ilegal di Bali
2 Bidan di Kota Kendari...
2 Bidan di Kota Kendari Gugurkan Kandungan Siswa Kelas 1 SMA
Aborsi Ilegal di Klinik...
Aborsi Ilegal di Klinik Pandeglang, Sudah Lebih 100 Janin Digugurkan
Ditreskrimsus Polda...
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi
Terkuak, Kuburan Janin...
Terkuak, Kuburan Janin Bayi yang Ditemukan Warga Bukan Korban Aborsi
Cegah Aborsi Ilegal,...
Cegah Aborsi Ilegal, Akademisi: Kesehatan Reproduksi Harus Diajarkan Sejak Dini
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
3 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
3 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
4 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
5 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
6 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
7 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved