Jadi Pengedar Sabu Pasutri Ini Ditangkap

Rabu, 17 Februari 2016 - 13:02 WIB
Jadi Pengedar Sabu Pasutri Ini Ditangkap
Jadi Pengedar Sabu Pasutri Ini Ditangkap
A A A
WONOGIRI - Kentit Suratno (47) dan isterinya Haryani (35) sepasang suami istri di Dusun Kenteng, Desa Gunung Sari, Kecamatan Jatisrono, Wonogiri, ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu. Dari tangan keduanya didapat barang bukti tiga bungkus sabu-sabu seberat 11,67 gram di kantong bajunya.

Paket sabu-sabu tersebut, biasa dijual kepada para remaja di desa. Penangkapan pasangan suami isteri ini, merupakan prestasi terbesar polisi mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu di Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean mengatakan, keduanya ditangkap saat mengadakan pesta sabu di rumahnya.

Pasutri ini, diduga juga kerap menjual sabu-sabu kepada para remaja di desa, dengan harga puluhan hingga ratusan ribu rupiah per paket.

“Aksi penjualan sabu-sabu ini, dilakukan tersangka sejak tiga bulan lalu. Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pengedar di wilayah Solo,” kata Kapolres.

Windro menjelaskan, penggerebekan rumah kedua pasutri ini, bermula dari penangkapan seorang remaja belasan tahun di sebuah desa di Kecamatan Tirtomoyo, yang kedapatan sedang mabuk, dan mengoceh soal penjualan sabu-sabu di rumah tersangka.

Dari keterangan remaja desa tersebut, polisi mengawasi aktivitas kedua tersangka. Hingga akhirnya melakukan penggerebekan saat digelar pesta sabu di rumahnya.

Selain mendapat barang bukti tiga bungkus paket sabu polisi juga menyita barang bukti lain berupa alat hisap, sedotan, dan plastik untuk mengemas sabu menjadi paket ukuran kecil siap edar.

Kapolres menambahkan, tersangka Kentit Suratno sendiri merupakan residivis. Sebelum tertangkap di tempat isterinya di Wonogiri, laki-laki asal Solo ini, juga pernah dipenjara di Lapas Sragen, selama satu setengah tahun, dalam kasus yang sama.

Karena kasus yang pertama hukumannya teramat ringan, tersangka mengulangi lagi dengan mengajak isterinya.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1, dan Undang undang 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4529 seconds (0.1#10.140)