Balai Besar POM Denpasar Awasi Penjualan Kosmetik Online
A
A
A
DENPASAR - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Denpasar pada tahun 2016 ini memprioritaskan pengawasan produk kosmetik dan obat tradisonal berbahaya yang dijual secara online.
Kepala Balai Besar POM di Denpasar Endang Widiowati menjelaskan, hingga saat ini belum ada temuan secara data riil. Namun, pihaknya akan terus memberantas situs-situs penjualan produk online tersebut.
"Kosmetik masih menjadi prioritas kami, ini juga kita melihat tren hasil pengawasan. Setiap tahun tren yang banyak disalahgunakan adalah kosmetik dan jamu atau obat tradisional itu," paparnya di Denpasar, Jumat (29/1/2016).
Endang mengatakan, pihaknya bukan tidak mengawasi produk yang lain seperti makanan, minuman, suplemen, produk biologi, dan lainnya.
Namun, obat tradisional dan kosmetik terutama yang dijual dengan menggunakan sistem online akan terus diawasi secara ketat.
Dia menegaskan sudah melakukan pengawasan produk obat dan kosmetik yang dijual secara online di bawah koordinasi Interpol. "Operasi ini yang disasar situs obat dan makanan. Untuk data belum ada situs yang kami coba selidiki sebagian besar sumbernya di luar Bali," jelasnya.
Untuk menutup situs penjualan produk obat dan kosmetik ilegal tersebut sangatlah sulit. Jika ditutup satu, malah muncul lagi lima situs baru.
Dua tahun terakhir, pihaknya pernah melakukan pembelian sampel melalui online dan ternyata mengandung zat berbahaya seperti kosmetik mengandung zat merkuri, hidrokinon, dan asam linoleat, terutama kosmetik pemutih.
Data BPOM menunjukkan, tahun 2015 ada sekitar produk 70.377 produk kosmetik ilegal, disusul obat tradisional 37.082, lalu obat sebanyak 15.265 produk.
Kepala Balai Besar POM di Denpasar Endang Widiowati menjelaskan, hingga saat ini belum ada temuan secara data riil. Namun, pihaknya akan terus memberantas situs-situs penjualan produk online tersebut.
"Kosmetik masih menjadi prioritas kami, ini juga kita melihat tren hasil pengawasan. Setiap tahun tren yang banyak disalahgunakan adalah kosmetik dan jamu atau obat tradisional itu," paparnya di Denpasar, Jumat (29/1/2016).
Endang mengatakan, pihaknya bukan tidak mengawasi produk yang lain seperti makanan, minuman, suplemen, produk biologi, dan lainnya.
Namun, obat tradisional dan kosmetik terutama yang dijual dengan menggunakan sistem online akan terus diawasi secara ketat.
Dia menegaskan sudah melakukan pengawasan produk obat dan kosmetik yang dijual secara online di bawah koordinasi Interpol. "Operasi ini yang disasar situs obat dan makanan. Untuk data belum ada situs yang kami coba selidiki sebagian besar sumbernya di luar Bali," jelasnya.
Untuk menutup situs penjualan produk obat dan kosmetik ilegal tersebut sangatlah sulit. Jika ditutup satu, malah muncul lagi lima situs baru.
Dua tahun terakhir, pihaknya pernah melakukan pembelian sampel melalui online dan ternyata mengandung zat berbahaya seperti kosmetik mengandung zat merkuri, hidrokinon, dan asam linoleat, terutama kosmetik pemutih.
Data BPOM menunjukkan, tahun 2015 ada sekitar produk 70.377 produk kosmetik ilegal, disusul obat tradisional 37.082, lalu obat sebanyak 15.265 produk.
(zik)