Berkedok Toko Kosmetik, 12 Pengedar Obat Berbahaya di Bekasi Dibekuk
Rabu, 26 Januari 2022 - 20:03 WIB
loading...
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setiawan saat menggelar konferensi pers kasus obat-obatan terlarang berkedok toko kosmetik. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
BEKASI - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat- obatan berbahaya atau yang termasuk dalam kategori ‘G’ dalam Undang-Undang Kesehatan. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi meringkus belasan orang.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan peredaran obat-obatan berbahaya tersebut dilakukan dengan cara menjual lewat toko kosmetik. Adapun, sasarannya yaitu anak-anak umur muda atau remaja. Baca juga: Gerebek Toko Kosmetik, Polisi Sita Ribuan Obat Terlarang di Bekasi
“Rata rata para pengedar ini berkamuflase dengan membuka toko kosmetik dan sasaranya adalah para anak muda atau kaum milenial," kata Gidion dalam konferensi pers, Rabu (26/1/2022).
Bahkan, kata dia, 12 orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. “Dari hasil pengungkapan kasus ini Satres Narkoba berhasil mengamankan 12 tersangka,” sambung dia.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan peredaran obat-obatan berbahaya tersebut dilakukan dengan cara menjual lewat toko kosmetik. Adapun, sasarannya yaitu anak-anak umur muda atau remaja. Baca juga: Gerebek Toko Kosmetik, Polisi Sita Ribuan Obat Terlarang di Bekasi
“Rata rata para pengedar ini berkamuflase dengan membuka toko kosmetik dan sasaranya adalah para anak muda atau kaum milenial," kata Gidion dalam konferensi pers, Rabu (26/1/2022).
Bahkan, kata dia, 12 orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. “Dari hasil pengungkapan kasus ini Satres Narkoba berhasil mengamankan 12 tersangka,” sambung dia.
Lihat Juga :