Napi di Bukittinggi Kabur Usai Nikahkan Anaknya
A
A
A
BUKITTINGGI - Muzakir (50) napi LP Kelas II A Bukittinggi di Biaro, Kecamatan IV kabur usai menikahkan anaknya, Senin 35 Januari 2016 sore di Banto Sadako, Kelurahan Campago Guguk Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Selatan, Bukittinggi.
Kalapas Klas II A Bukittinggi Tomy K mengatakan Muzakir merupakan napi yang telah divonis selama 9 tahun atas kasus narkoba, dan sudah menjalani selama 2,6 tahun.
"Setiap napi memiliki hak diberi izin untuk keluar kematian dan menikahkan anaknya atas seizin kapala, hal itu juga dilakukan sama Muzakir. Dia keluar dari LP ini pukul 08.00 WIB dengan tujuan menikahkan anak kandungnya," katanya, Selasa (26/1/2016).
Saat itu Muzakir dikawal dari petugas lapas bernama AL dan dibantu dua orang anggota dari Polres Bukittinggi, Brigadir Seftiandra, dan Brigadir Sony.
"Sebelum berangkat Brigadir Seftiandra hendak memborgol napi tersebut. Tapi AL menjamin bawa napi yang mereka bawa itu tidak bakalan melarikan diri dan tidak perlu diborgol," ujarnya.
Setelah menikahkan anaknya pada pukul 10.00 WIB, polisi yang ikut mengawal tadi menanyakan kembali kepada AL, namun kata AL biasanya LP akan memberikan toleransi sampai pukul 16.00 WIB.
"Padahal kita mengeluarkan surat izin itu hanya sampai ijab kabul dan siap itu langsung dibawa ke LP, ternyata petugas tak mengindahkan hal itu," ujarnya.
Kemudian sekitar pukul 15.45 WIB di tengah pesta, Muzakir yang duduk di depan rumah langsung melarikan diri dengan motor beat milik isterinya yang sudah ada kunci kontak nya.
Melihat kondisi itu AL dan dua orang anggota polisi tersebut mengejarnya namun tidak dapat.
"Kita sekarang masih mengejar napi ini dibantu oleh anggota polisi dari polres Bukittinggi. Sementara petugas kita belum diperiksa karena kita masih fokus mengejar tahanan ini," pungkasnya.
Kalapas Klas II A Bukittinggi Tomy K mengatakan Muzakir merupakan napi yang telah divonis selama 9 tahun atas kasus narkoba, dan sudah menjalani selama 2,6 tahun.
"Setiap napi memiliki hak diberi izin untuk keluar kematian dan menikahkan anaknya atas seizin kapala, hal itu juga dilakukan sama Muzakir. Dia keluar dari LP ini pukul 08.00 WIB dengan tujuan menikahkan anak kandungnya," katanya, Selasa (26/1/2016).
Saat itu Muzakir dikawal dari petugas lapas bernama AL dan dibantu dua orang anggota dari Polres Bukittinggi, Brigadir Seftiandra, dan Brigadir Sony.
"Sebelum berangkat Brigadir Seftiandra hendak memborgol napi tersebut. Tapi AL menjamin bawa napi yang mereka bawa itu tidak bakalan melarikan diri dan tidak perlu diborgol," ujarnya.
Setelah menikahkan anaknya pada pukul 10.00 WIB, polisi yang ikut mengawal tadi menanyakan kembali kepada AL, namun kata AL biasanya LP akan memberikan toleransi sampai pukul 16.00 WIB.
"Padahal kita mengeluarkan surat izin itu hanya sampai ijab kabul dan siap itu langsung dibawa ke LP, ternyata petugas tak mengindahkan hal itu," ujarnya.
Kemudian sekitar pukul 15.45 WIB di tengah pesta, Muzakir yang duduk di depan rumah langsung melarikan diri dengan motor beat milik isterinya yang sudah ada kunci kontak nya.
Melihat kondisi itu AL dan dua orang anggota polisi tersebut mengejarnya namun tidak dapat.
"Kita sekarang masih mengejar napi ini dibantu oleh anggota polisi dari polres Bukittinggi. Sementara petugas kita belum diperiksa karena kita masih fokus mengejar tahanan ini," pungkasnya.
(nag)